Jurnalistika
Loading...

Bansos PPKM Darurat, Cek Tanggal dan Caranya

  • Malik Abdul Aziz

    07 Jul 2021 | 20:14 WIB

    Bagikan:

image

Foto: Bantuan Sosial

Jurnalistika.id – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bantuan Sosial (Bansos) dalam penyelenggaraan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Pembatasan diterapkan karena lonjakan kasus virus corona terjadi di Indonesia sejak pertengahan bulan lalu. Varian Delta menjadi ancaman serius di dalam negeri. Rekor penambahan kasus terus terjadi dalam sepekan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bansos akan digulirkan lagi. Keputusan ini jadi sebagai upaya menolong masyarakat yang kondisi ekonominya terdampak Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, PKL Malam Kebingungan

Langkah ini diputuskan bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Bank Indonesia Perrry Warjiyo. “Kami sepakat untuk membantu lagi,” katanya dalam konferensi pers daring kemarin, Kamis (01/07/2021).

Bantuannya akan diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program kKeluarga Harapan (PKH). Total sasarannya mencapai 10 juta peserta.

Mereka adalah keluarga miskin yang rentan dan sangat terdampak pandemi Covid-19. Selain peserta PKH, bansos juga akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM yang terdaftar di program Bantuan Sosial Sembako (BSS). Ada pula peserta 10 juta KPM penerima perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kapan Bansos Cair?

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penyaluran BST akan dilakukan paling lambat pada pekan kedua Juli. “Mudah-mudahan dapat disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Muhadjir dalam siaran persnya.

Risma berharap penerima bantuan itu dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. “Pencairan rencananya dilakukan mulai pekan depan. Makanya hari ini kami lembur,” ujarnya.

Bagaimana Cara Cairkan Bansos?

Risma mengatakan skema pencairan BST tidak berubah, masih seperti sebelumnya. Yakni, langsung ditransfer ke rekening penerima atau melalui kantor pos.

Sedangkan, untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Selain itu, untuk cek daftar penerima bansos tunai dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Caranya, hanya dengan memasukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP.

Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput. Data ini akan dibandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Bansos

Covid-19

Kemensos

PPKM darurat


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami