Jurnalistika.id – Kampanye menjadi hal krusial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun sayangnya, masih banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye berlangsung di Tangsel.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tim Jurnalistika menemukan fakta bahwa masih banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan saat kampanya di Tangsel berlangsung. Seperti jumlah kerumumunan masa yang melebihi 50 peserta.
Sedangkan Dalam PKPU Nomor 10/2020 Pasal 58 ayat 1 huruf b menyebutkan, jumlah peserta yang hadir dalam pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak 50 orang. Begitu pula debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang diatur Pasal 59 huruf a1 dihadiri maksimal 50 orang.
Baca juga: Mendekati Pilkada Serentak, Permatara Adakan Sosialisasi Pilkada di Pasar Kita Pamulang
Atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Tangsel, tim Jurnalistika menyambangi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang diarahkan kepada Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli. Namun saat diwawancarai, tidak ada statement yang menyatakan apabila peserta melebihi 50 orang langsung dibubarkan karena sudah melanggar peraturan.
“Ya kan proses pembubaran juga pelibatan ya. Kan kita juga ada gugus Covid, dan sebagainya. Di bawaslu sendiri yang memang ininya tuh dari unsur kepolisian unsur TNI gitu kan. Ya tapi kalau untuk data ininya (data pelanggaran) masih dipengawasan sih ya berapa jumlah (pelanggaran) dan sebagainya,” kata Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel saat ditemui Tim Jurnalistika di kantor Bawaslu Tangsel.
Melansir dari suarabanten.id, Bawaslu Banten mencatat, dari empat Kabupaten/Kota di Banten yang menyelenggarakan Pilkada, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) paling banyak melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) selama masa kampanye.
Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat hal tersebut perpotensi menambah deretan kasus Covid-19 di Indonesia. Padahal, setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan kesehatan.