jurnalistika.id – Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah tepat. Pernyataannya ia disampaikan di tengah banyak pihak yang menyatakan tidak setuju terhadap putusan yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 itu.
“Itu paling tepat, Itulah suara Tuhan yang diwakilkan kepada hakim-hakim di PN Jakarta Pusat. Bahwa tidak menginginkan kehancuran Indonesia dengan menggelar Pemilu tahun 2024,” kata Arief Poyuono dalam keterangannya melalui vidio di akun Twitter @bumnbersatu yang diunggah pada Kamis, (2/3/2023).
“Apapun Tuhan masih menginginkan pak (Presiden) Jokowi diperpanjang (masa) pemerintahannya. Karena kita tidak punya pemimpin yang sekelas pak Jokowi di dalam membangun Indonesia,” lanjutnya.
Baca Juga: Tanggapi Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu, SBY Heran
Lebih lanjut, Arief menegaskan mendukung penuh putusan PN Jakpus menunda pemilu sampai dua tahun kedepan. Dengan begitu, Indonesia mempunyai waktu agar mendapat tokoh pemimpin yang mumpuni.
“Saya mendukung penuh penuh putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu sampai tahun 2025,” ungkapnya.
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima
Seperti dikabarkan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024.
Partai Prima melayangkan gugatan karena merasa dirugikan KPU terkait hasil verifikasi administrasi. Pihak penyelenggara pemilu itu menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Masih dalam kesempatan yang sama, Arief Poyuono juga membahas soal Partai Prima. Menurutnya, rumah politik tersebut merupakan partai yang jujur dan bersih serta digagas oleh anak-anak muda yang ingin membangun politik bersih.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Kabulkan Gugatan Partai Prima
“Partai Prima itu adalah partai yang dibangung dengan keikhlasan, dengan kejujuran dari anak-anak muda untuk membuktikan bahwa politik itu adalah jujur. Ingin menerapkan politik etik, politik kejujuran,” katanya.
Lebih lanjut, Arief juga mengungkapkan kalau KPU tidak kredibel karena tidak meloloskan Partai Prima.
“Ada pesanan besar, untuk tidak melanjutkan tahapan Partai Prima,” pungkasnya.
Banyak Tokoh Geram
Putusan PN Jakpus mengundang respon dari sejumlah tokoh. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menilai putusan tersebut perlu dilawan secara hukum karena bertentangan dengan konstitusi.
Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Harus Dilawan
Selain itu, Mahfud menilai kalau PN Jakarta tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Sebab sengketa sebelum Pemilu itu harusnya diputuskan oleh bawaslu.
“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait administrasi yang memutuskan harus bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” kata Mahfud.
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)