jurnalistika.id – Bareskrim Polri tengah bersiap melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
Gelar perkara nanti bertujuan untuk menentukan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus yang telah memasuki tahap penyidikan.
“Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti, alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Pagar Laut di Tangerang Masih Sisa 5 KM Belum Dibongkar
Djuhandhani menambahkan gelar perkara ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” imbuhnya.
Meski demikian, ia enggan berspekulasi mengenai potensi penetapan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak demi transparansi.
“Saya tidak bisa mendahului apakah itu [Kepala Desa] bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” jelasnya.
Bareskrim sebelumnya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk menetapkan tersangka.
Djuhandhani mengungkapkan penyidik mencurigai adanya modus pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lain.
Dugaan sementara, mereka menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas kepemilikan lahan di kawasan pagar laut yang sebelumnya telah dipastikan akan dibatalkan sertifikatnya oleh Kementerian ATR/BPN.
Proses hukum masih terus berjalan, dan masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.