Jurnalistika
Loading...

Rumah Indra Kenz di Tangsel Jadi Aset Keempat yang Disita, Segini Totalnya

  • Firman Sy

    18 Mar 2022 | 16:10 WIB

    Bagikan:

image

Penampakan rumah yang jadi aset Indra Kenz di Tangsel yang disita dan disegel Bareskrim Polri (Foto: Foto: Nandha Aprilia/MNC)

jurnalistika.id – Penyidik Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka penipuan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Sutera Narada, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (18/3/2022).

Di sana, Penyidik menginspeksi masuk ke area lahan dan menyegel rumah yang sedang dalam proses pembangunan.

Kanit 5 Subdit 2 Perbankan Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karta mengatakan, penyegelan bangunan yang masih tahap pengerjaan itu dilakukan agar tidak dialihkan ke pihak lain.

“Jadi tanah kosong yang dia beli kemudian ada pembangunan. Jadi sampai saat ini kita pasang plang untuk tidak dialihkan ke pihak lain,” kata Kompol Karta selaku Kanit V Subdit II Dirtipideksus di lokasi.

Selain itu, Karta menegaskan, Bareskrim terus mengejar aliran dana Indra Kenz dalam kasus investasi bodong dan penipuan tersebut. Termasuk ke orang-orang dan aset-aset yang dimilikinya.

“Jadi kita menemukan lagi satu di Alam Sutera, kemarin ada di Medan,” jelas dia.

Rumah Indra Kenz di Tangsel Jadi Aset Keempat yang Disita

Dia mengungkapkan, rumah Indra Kenz di Tangsel ini merupakan aset keempat yang disita kepolisian.

“Ini bangunan keempat, ada aliran dana ke sini periodenya pada 2020-2021,” kata Karta.

Selain itu, Karta juga menuturkan, dari empat aset yang sudah disegel, sementara ini totalnya ditaksir mencapai Rp 50 miliar.

“Total semua yang disita sudah hampir Rp 50 miliar untuk bangunan,” ungkapnya.

Baca juga: Peringatan dari Ustadz Adi Hidayat Soal Crazy Rich yang Pamer Kekayaan

Rumah Indra Kenz yang saat ini dalam proses pengerjaan itu berada dalam satu klaster dengan rumah mantan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Adapun lahan yang disegel seluas kurang lebih 800 meter persegi.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Selain itu, penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Hingga kini, Indra Kenz telah menjalani proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri

Crazy Rich

indra kenz

trading ilegal


Populer

Rayakan Malam Tahun Baru di Tangerang, Nonton Konser hingga Pesta Kembang Api
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami