jurnalistika.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
“Pemantau pemilu 2024 sudah dibuka, Bawaslu Kota Tangsel sudah menyediakan meja untuk pendaftaran,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa, Rabu (15/6/2022).
Slamet mengatakan bahwa pendaftaran pemantau pemilu ini tidak memiliki batasan kuota. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi akan semakin bagus.
“Kuota untuk pendaftar tidak terbatas, semakin banyak yang daftar, ya semakin bagus karena ini bentuk partisipasi dari masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang mengikuti tahapan ya semakin bagus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa syarat untuk menjadi pemantau pemilu 2022. Antara lain yakni sudah berbadan hukum, bersifat independen, dan sudah terakreditasi.
“Persyaratan untuk mendaftar harus mempunyai legalitas atau berbadan hukum maksudnya terdaftar sebagai pemantau yang sudah terdata di Kemenkumham. Kemudian mempunyai kelompok dan formulir untuk mendaftar. Pastinya juga harus Independen, jadi bukan orang biasa untuk mendaftar, karena nanti akan kita berikan sertifikasi,” bebernya.
Lebih lanjut Slamet berharap akan ada banyak anak muda yang mengikuti tahapan pendaftaran pemantau pemilu kali ini. Karena menurutnya, kalangan anak muda masih memiliki semangat untuk dapat mengemban amanah dari negara.
“Harapan saya lebih ditingkatkan dan syukur-syukur bisa melibatkan banyak pihak. Terutama dari kalangan anak muda,” pungkasnya.
Baca berita jurnalistika.id lainnya di Google News, klik di sini.
sumber: siarnitas.id