jurnalistika.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tak mempersoalkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan cawe-cawe atau campur tangan pada Pilpres 2024. Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, cawe-cawe Jokowi sejatinya hanya persoalan etik, sehingga tidak bermasalah secara hukum.
“Yang menilai etik, masyarakat, Bawaslu pada titik ini tidak [melanggar hukum]. Karena beliau juga kepala negara, juga anggota parpol. Boleh-boleh saja, tinggal tempatnya di mana dan bagaimana saja,” kata Bagja, Selasa (22/6/2023) dikutip Tirto.
Bagja menilai, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin untuk memastikan program kerja, sekaligus visi serta misinya untuk dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.
“Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya,” katanya.
Baca juga: Jokowi Ikut Cawe-cawe Politik Jelang Pemilu 2024, Sebelumnya Menampik
Sebelumnya, Presiden Jokow) menegaskan dirinya akan cawe-cawe politik di Pemilu 2024 saat bertemu para Pimpinan Redaksi Media Massa dan Konten Kreator di Istana Negara pada Senin, 29 Mei 2023.
Keputusan ikut campur dalam urusan Pemilu termasuk Pilpres, kata Presiden, dilakukan untuk negara dan bukan kepentingan praktis. Upaya itu juga dilakukan supaya keberlanjutan pembangunan terjamin, meskipun ada transisi kepemimpinan.
“Cawe-cawe untuk negara, untuk kepentingan nasional. Saya memilih cawe-cawe dalam arti yang positif, masa tidak boleh? Masa tidak boleh berpolitik? Tidak ada konstitusi yang dilanggar. Untuk negara ini, saya bisa cawe-cawe,” kata Jokowi.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.
(fsy/red)