jurnalistika.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap sejumlah masalah yang berpotensi terjadi pada gelaran Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, setidaknya terdapat tiga aspek potensi masalah.
Bagja mengatakan, potensi masalah pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu. Pada aspek ini, kata dia, belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Masalah lain pada aspek ini yakni mayoritas terkait dengan kerja-kerja KPU. Antara lain pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, hingga beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.
“Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” katanya dalam Rapat Koordinasi Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Potensi masalah kedua ada pada aspek peserta pemilu. Bagja memprediksi Pemilu 2024 akan marak politik uang.
“Kemudian belum optimalnya tranparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (aparatur sipil negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib,” sebutnya.
Lalu potensi permasalahan ketiga dari aspek pemilih. Bagja merasakan pengalaman pemilu maupun pemilihan lalu masih banyak menimbulkan berbagai masalah.
“Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoaks dan ‘hate speech’. Ini nanti kalau sudah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan hoaks dan ‘hate speech’ akan ramai kembali. Kita perlu melakukan antisipasi,” bebernya.
Kendati ada banyak potensi masalah dalam Pemilu 2024, Bawaslu, kata Bagja melakukan upaya pencegahan melalui berbagai bentuk dan jenis strategi.
“Kami melakukan identifikasi kerawanan seperti membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), melakukan program pendidikan politik dan memperluas pengawasan partisipatif,” katanya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.