Jurnalistika
Loading...

Begini Cara Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang Menangkan Sang Istri

  • Jurnalistika

    25 Feb 2025 | 15:05 WIB

    Bagikan:

image

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. (Antara/Aprillio Akbar)

jurnalistika.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Dalam putusannya, MK menilai adanya keterlibatan langsung Yandri dalam upaya memenangkan sang istri atau pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Tidak hanya sekadar dukungan moral, tetapi ada dugaan intervensi kepada para kepala desa demi mendulang suara untuk pasangan tersebut.

Baca juga: Alasan Utama Kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Serang Dibatalkan MK

Fakta ini terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Serang, yang terdaftar dalam Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa hubungan suami-istri antara Yandri dan Ratu menimbulkan konflik kepentingan yang tidak bisa dihindari.

Mendes Yandri dan Mobilisasi Kepala Desa

Dalam pertimbangan MK, ditemukan bahwa Yandri menghadiri berbagai kegiatan yang dihadiri kepala desa untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan nomor urut 2.

Salah satu acara yang disorot adalah Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Dalam acara itu, para kepala desa disebut mendapat arahan untuk mendukung pasangan Ratu-Najib. Kesaksian Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, menguatkan dugaan keterlibatan Yandri.

Baca juga: Baru Buka Kurang Setahun, RANS Nusantara Hebat BSD Sudah Tutup

Hulman mengakui setelah acara Rakercab, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan nomor urut 2 untuk menggalang dukungan.

“Saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02,” ungkap Hulman dalam persidangan.

Pelanggaran Netralitas dan Dampaknya di Pilkada

MK menilai bahwa Mendes Yandri memanfaatkan posisinya sebagai pejabat negara untuk memengaruhi para kepala desa dalam Pilkada Serang.

Sebagai pejabat yang membawahi Kementerian Desa, tindakan Yandri bisa berpengaruh langsung terhadap sikap kepala desa dan perangkat desa.

“Tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal secara signifikan mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa, yang pada akhirnya berdampak pada keuntungan salah satu pasangan calon,” ujar Hakim Enny.

Menurut MK, kepala desa memiliki pengaruh besar terhadap warganya, terutama dalam membentuk opini politik di desa masing-masing. Dengan adanya tekanan atau arahan dari pejabat tinggi, netralitas kepala desa dalam Pilkada pun terganggu.

Langgar UU Pilkada, Pilbup Serang Dibatalkan

MK menegaskan bahwa tindakan Yandri melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini melarang pejabat negara untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelas Hakim Enny.

Sebagai akibat dari pelanggaran ini, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang sebelumnya memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Keputusan ini juga diperkuat dengan fakta bahwa meskipun pasangan Ratu-Najib tidak terbukti secara langsung melakukan pelanggaran, mereka tetap mendapat keuntungan dari dukungan kepala desa yang diarahkan oleh Mendes Yandri.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025.

Selain itu, MK juga mewajibkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi ketat pelaksanaan PSU agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

Polri juga diminta untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang agar berlangsung jujur dan adil.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat negara agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik keluarga atau kelompok tertentu. Intervensi seorang menteri dalam Pilkada bisa berdampak besar dan mencederai prinsip demokrasi.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.


Sumber: Situs resmi MK

Menteri Desa

Ratu Rachmatuzakiyah

trending

Yandri Susanto


Populer

Cara Oplos Ala Maling Uang Rakyat: Pertalite Diubah Jadi Pertamax
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami