jurnalistika.id – Seorang Ayah di Kabupaten Tangerang tega memperkosa anak asuhnya sejak korban berusia 7 tahun.
Ibu kandung korban membuat laporan atas pemerkosaan yang menimpa anaknya yang saat ini berusia 13 tahun itu pada Jumat, 11 Maret 2022 ke Polsek Balaraja, Polres Tangerang.
Sehari setelahnya, Sabtu, 12 Maret 2022, Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial DW (45) di Kawasan Balaraja.
Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi sejak korban berusia 7 tahun. Saat itu, pelaku menarik korban usai mandi di rumahnya di kawasan Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono menjelaskan, hubungan korban dengan pelaku adalah ayah dan anak asuh, bukan angkat. Karena pelaku tidak menikah dengan ibu korban.
Hanya saja, papar Heri, pelaku memang deket dan mengasuh korban sebab ibu korban bekerja.
Baca juga: 4 Alasan Hakim Tidak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati
Aksi bejat pelaku berlanjut sampai korban berusia 13 tahun, pelaku mengaku aksinya memperkosa anak asuhnya itu terakhir pada 11 Februari 2022.
“Jadi selama kurang lebih 6 tahun, korban disetubuhi, pengakuannya setahun sekali. Total itu 7 kali tindak pemerkosaan. Namun, untuk di tahun 2022, pelaku melakukannya selama 3 kali,” ujar Heri seperti dikutip kumparan, Selasa (22/3/22).
Selama aksi pemerkosaan itu, korban tidak berani melawan, ia hanya menuruti nafsu bejat si pelaku.
“Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku. Hingga di tahun 2022 ini, ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak yang seperti orang yang tertekan, hingga setelah di ajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami,” katanya.
Kemudian, menurut pengakuan pelaku, ia sering melancarkan aksinya di rumah saat ibu korban tengah pergi bekerja.
Kini, DW harus mempertanggungjawabkakn perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.