jurnalistika.id – PT.Pertamina (Persero) menetapkan aturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kg. Kini penjual diharuskan untuk meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK).
Direktur Logistik dan infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengingatkan jika tidak menerapkan aturan baru ini maka bisa berpotensi terkena sanksi berupa penutupan pangkalan LPG 3 kg.
Alfian menerangkan pembelian LPG di pangkalan resmi Pertamina sekarang sudah menggunakan sistem digital. Karenanya, pelacakan jual beli pun mudah dilakukan.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2024
Dia menambahkan, jika ada pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa meminta masyarakat menunjukkan KTP, sistem bisa langsung mendeteksinya.
“Tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina melalui agen terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kami tutup,” kata Alfian dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2023).
Aturan Sudah Berlaku Sejak 1 Januari 2024
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerapkan aturan pembelian LPG 3 kg yang mewajibkan masyarakat memakai KTP atau KK sejak 1 Januari 2024. Tujuannya supaya penyaluran gas melon bisa tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji menurutkan saat ini terdapat 253.384 agen LPG Pertamina. Seluruhnya tersebar di 411 kabupaten/kota.
Dari total itu, sebanyak 252.381 pangkalan telah siap melakukan transaksi menggunakan KTP. Sementara dari semua yang sudah siap tersebut, sudah ada juga 240.892 pangkalan yang sudah melakukan transaksi.
Menurut Tatuka ini menandakan sistem informasi dan perangkatnya sudah berjalan. Termasuk orang yang melayani dan masyarakat yang sudah mencoba.
“Jadi kesiapan ini kami nilai cukup siap untuk dilaksanakan secara masif dan dilanjutkan kemudian,” ujar Tutuka.
Lebih lanjut, Tatuka mengatakan sebanyak 31,5 juta NIK telah melakukan transaksi LPG 3 kg dengan KTP atau KK. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan masyarakat yang masuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Rinciannya, dari transaksi sebesar 31,5 juta NIK 24,3 juta NIK merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 juta NIK lainnya merupakan konsumen On Demand.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.