jurnalistika.id – Bangunan yang berada di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (19/1/22).
Bangunan yang sedang tahap proses pengerjaan itu terbukti belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya diberitakan, Warga sekitar lokasi bangunan menyebut proses pengerjaan bangunan yang akan dijadikan gudang tersebut tidak memperhatikan lingkungan.
Kendaraan berat yang membawa materi bangunan disebut telah membuat hancur saluran drainase.
Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Suherman mengatakan, bangunan tersebut layak disegel karena memang belum ada izin.
Suherman mengungkapkan, pihaknya telah dua kali memanggil pemilik bangunan. Namun, dari dua panggilan itu, pemilik tidak hadir untuk memberikan keterangan.
“Kami lakukan penyegelan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan terkait Bangunan Gedung sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015,” ucap Suherman, Rabu (19/1/22).
Suherman tidak menjelaskan sangsi lain seperti untuk membongkar bangunan tersebut, Ia hanya mengatakan penyegelan itu dilakukan untuk menghentikan proses pengerjaan.
Sebelumnya, Mandor Bangunan terkait, Zulham mengatakan, sudah ada oknum Satpol PP yang mendatangi lokasi bangunan untuk mengurus perizinan.
“Kemarin ada yang datang untuk ukur tanah, katanya mau ngurus perizinan,” ucapnya.
Mengkonfirmasi dugaan itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fakri menyebut, akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Jadi kalau ada inisial Y terlibat, kita akan mengecek keterlibatannya seperti apa, lalu yang menyebut inisial itu siapa? yang menyatakan inisial itu harus kita periksa dulu,” singkat Muksin.
Baca juga: Diduga Belum Kantongi PBG, Gudang di Pamulang Akan Disegel Pol PP