jurnalistika.id – Polisi belum berhasil menangkap Yandi Supriyadi (28), pelaku pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur, Tangerang, yang sampai kini masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihak kepolisian masih memburu Yandi. Pihaknya pun lantas mengingatkan pelaku untuk segera menyerahkan diri.
“Proses perburuan atau pengejaran terhadap tersangka ketiga masih terus dilakukan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: Begini Kabar Terbaru Korban Pelecahan Seksual di Panti Asuhan Tangerang
“Kami ingatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri,” tambahnya.
Ade mengatakan, pelaku diburu oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Yadi untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk menyebarkan foto buron Yadi Supriyadi.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui, mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110,” ungkap Ade.
Baca juga: Eks Bupati Tangerang Dua Periode, Ismet Iskandar Tutup Usia di Usia 76 Tahun
Sebelumnya, dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Sudirman selaku pemilik yayasan, dan Yusuf yang merupakan pengurus yayasan.
Sudirman dan Yusuf pun telah dijerat oleh pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini