Jurnalistika
Loading...

BEM UI Tantang Capres Debat di Kampus Jika Punya Nyali

  • Jurnalistika

    22 Agt 2023 | 10:35 WIB

    Bagikan:

image

(ilustrasi: kaskus)

jurnalistika.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menantang bakal calon presiden (capres) 2024 melakukan debat di kampus. Tantangan disampaikan BEM UI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal itu kini memperbolehkan peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan untuk kampanye. Namun, harus mendapat izin dari penanggung jawab tempat, dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menjelaskan, putusan tersebut memberi celah BEM UI mengundang para calon pemimpin ke kampus. Menurutnya, hal tersebut harus dimanfaatkan.

“Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu,” katanya.

“Sudah saatnya setiap kampus kembali ke muruahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa,” ujar Melki dalam keterangannya, Senin (21/8).

Undangan untuk berdebat disampaikan juga untuk menguji gagasan para bakal calon presiden, Pihaknya mengaku siap menguliti isi kepala masing-masing bacapres.

Tantangan itu, juga dilayangkan karena BEM UI tak mau masa depan bangsa Indonesia digantungkan pada calon pemimpin yang hanya fokus kampanye, pencitraan dan lip service.

“Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian. Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu,” ujarnya.

“Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak. Silakan datang ke UI jika berani!” kata Melki.

MK melarang total kampanye di tempat ibadah dan ‘membolehkan’ kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan. Hal itu tertera dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Dalam penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu hasil revisi. MK menyatakan: Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini

BEM UI

debat capres

Pemilu 2024


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami