jurnalistika.id – Bentrok antar dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) terjadi di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (5/11/2024) malam.
Pihak kepolisian kini turun tangan untuk menyelidiki kejadian yang mengakibatkan kerusakan pada posko dan sebuah warung di lokasi.
Baca juga: Tanggul Jebol, Banjir Rendam Kawasan Pondok Aren Tangerang Selatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami insiden yang melibatkan dua kelompok ormas tersebut.
“Saya membenarkan adanya kejadian tersebut. Kini, masih didalami oleh pihak kepolisian,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika sekitar 80 anggota salah satu ormas mendatangi posko di Jalan Setu Perempatan Muncul, Kota Tangsel.
Sesampai di lokasi itu, mereka diduga merusak dan membakar posko yang disaksikan oleh FND, seorang anggota ormas lain yang segera menyingkir karena jumlah mereka yang besar.
“Tiba-tiba melakukan perusakan dan membakar posko, saksi mata menyingkir karena jumlah mereka banyak,” kata Ade Ary.
Baca juga: Terjadi Lagi Kecelakaan Maut Akibat Truk di Tangsel, Kini Pengendara Motor di Pondok Aren
Perusakan berlangsung selama lima menit, menyebabkan posko mengalami kerusakan parah dan sebagian bangunan hangus terbakar.
Tidak hanya itu, sebuah warung yang berada di dekat posko turut mengalami kerusakan, dan handphone milik pemilik warung dilaporkan hilang. Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Polisi pun sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Ade Ary mengimbau semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menghindari penyelesaian konflik dengan tindakan anarkis.
“Mari kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan damai,” ungkap Ade Ary, sembari menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.
“Semua yang terlibat akan kita proses dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.