Jurnalistika.id – Tersebar berita dari media online nasional tentang Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Pamulang (Unpam) yang diduga memiliki ijazah yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), sementara dalam berita tersebut tidak ada keterangan dari Unpam.
Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum Unpam, Prof. Bachtiar Baetal menyayangkan media yang memuat berita tersebut sama sekali belum melakukan konfirmasi.
“Media ini sudah kemana-mana, sementara media yang muncul semua itu belum pernah melakukan konfirmasi kepada kita terkait kasus ini, tapi sudah menjustifikasi duluan menerima mahasiswa bodong,” ungkap Bachtiar di Kantor Prodi Pascasarjana Unpam Viktor, Sabtu (31/07/2021).
Baca juga: Mobil Ambulans Menjemput Pasien Covid Dihalangi, Polisi Akan Tindak Pelaku
Terkait dengan dugaan mahasiswa Pascasarjana Unpam berinisial NR memiliki ijazah S1 yang tidak terdaftar di Dikti, Bahtiar menjelaskan lantaran kampusnya mendapat sanksi administrasi berat di tahun 2017 yang membuat ijazahnya belum terlapor.
“Universitas Timbul Nusantara (Utira-ibek) dalam status terkena sanksi administrasi berat, sanksinya berupa pemberhentian pembinaan, Utira-ibek telah mengajukan laporan ijazah lulusan 10 prodi ke LLDikti 3 untuk dimasukkan ke PD Dikti,” jelasnya.
“Jadi statusnya ini kita tidak boleh bilang bahwa ini ijazah palsu karena lembaga yang menerbitkan belum pernah menyatakan bahwa ini palsu, yang menjadi persoalan adalah ijazah ini belum terlapor,” tambahnya.
Sebab itu, Unpam telah mengajukan surat ke LLDikti terkait status ijazah lulusan Utira setelah menerima sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
“Statusnya ini kami menunggu jawaban dari Dikti terkait keabsahan ijazah yang diajukan oleh mahasiswa, sepanjang belum ada informasi terkait itu, ya kami sesuai mekanisme di awal, ketika dia mendaftar menjadi calon mahasiswa dia lampirkan ini (keterangan sejarah kampus lama-red),” ujarnya.
Dengan demikian, Kaprodi program Pascasarjana Hukum Unpam ini menyayangkan media online nasional yang memberitakan kasus ini belum sempat memberikannya hak koreksi dan hak jawab.
Padahal, salah satu kode etik profesi jurnalis dalam membuat berita selain akurat juga harus berimbang artinya mendapat sumber dari berbagai pihak sebelum menjadi informasi publik.
Hal ini diutarakan oleh Eko, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel.
“Pasal 1 dalam Kode Etik Jurnalistik menjelaskan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, berimbang yaitu semua pihak mendapatkan kesempatan setara dalam menyampaikan informasi sehingga tidak subjektif,” ungkap Eko.
Baca juga: Dibalik Pandangan Seram TPU khusus Covid-19 Ada Banyak Keberkahan untuk Warga Sekitar
Eko menilai, ketika berita sesuai pedoman kode etik maka tidak akan menimbulkan kerugian berbagai pihak.
“Jika suatu berita tidak menggunakan kode etik jurnalistik maka akan banyak orang yang dirugikan,” pungkasnya.