jurnalistika.id – Polemik keberadaan pagar laut yang terpasang di sejumlah perairan, seperti di wilayah Tangerang dan Bekasi, terus memicu perhatian publik.
Meski pagar laut tersebut membuat kalangan nelayan resah, Polri memastikan hingga saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Mohammad Yassin, menegaskan bahwa penanganan pagar laut ini berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Respons KKP Soal Temuan Pagar Laut di Bekasi: Siap Segel
Polri akan mendukung penuh langkah KKP, termasuk dalam upaya pembongkaran pagar-pagar tersebut jika diperlukan.
“Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin pada Rabu (15/1/2025).
Namun, Polri memastikan tidak akan tinggal diam apabila kasus pagar laut ini menimbulkan gejolak sosial atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika ada gejolak sosial atau tindak pidana, tanpa diminta pun Polri akan turun ke lokasi,” tambahnya.
Bakamla RI: Serahkan pada KKP
Senada dengan Polri, Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah, menilai permasalahan pagar laut ini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab KKP. Ia juga menekankan bahwa masalah ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah.
“Kalau soal pagar laut, itu bukan tugas kita. Ini kewenangan KKP, dan saya yakin mereka mampu membereskan ini,” ujar Irvansyah saat menghadiri upacara HUT ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
“Ini sebenarnya tidak sulit. Robohkan saja pagarnya, cari siapa yang memasang, selesai. Tidak perlu ramai-ramai,” tambahnya.
Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi.
Baca juga: DPR Takut Salah Panggil Pihak Pemagaran Laut di Tangerang
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan ekosistem laut sekaligus menghambat aktivitas nelayan.
Irvansyah juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Menurutnya, nelayan sebagai elemen utama di kawasan pesisir harus menjadi prioritas utama pemerintah sebelum merencanakan pembangunan atau aktivitas lainnya.
Keberadaan pagar laut sepanjang puluhan kilometer ini telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat. Mereka mengeluhkan sulitnya melaut akibat terhalang pagar yang dibangun tanpa izin.
Meskipun demikian, Polri dan Bakamla RI sepakat bahwa KKP merupakan instansi yang memiliki wewenang utama untuk menangani kasus ini.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
Sumber: RRI