jurnalistika.id – Kantor Imigrasi Tangerang menahan 10 orang warga negara asing (WNA) karena menimbulkan keresahan serta menganggu masyarakat sekitar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Mereka didakwa melanggar keimigrasian setelah operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Uray Avian, mengungkapkan para tersangka terdiri dari dua orang warga Ghana dan delapan orang warga Nigeria.
Baca juga: Tekan Transaksi Judol, Kominfo Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta Per Hari
Para WNA tersebut diduga menyebabkan gangguan di kawasan bisnis dan pemukiman mewah di tepi pantai.
“(Operasi) ini berawal dari laporan masyarakat tentang perilaku tidak tertib sejumlah warga negara asing di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang,” kata Uray pada hari Jumat.
Para WNA tersebut saat ini ditahan sementara di sebuah rumah aman di Kompleks Apartemen Tokyo Riverside untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bedasarkan penyelidikan awal, ditemukan tujuh dari 10 WNA itu telah melampaui masa berlaku visa mereka lebih dari 60 hari. Sementara tiga orang lainnya gagal menunjukkan dokumen perjalanan apa pun.
Baca juga: 4 BBM Pertamina Resmi Naik Per 2 Agustus, Cek Harga Terbaru!
Menurut Uray, mereka saat ini ditahan di fasilitas penahanan Kantor Imigrasi dan kemungkinan besar akan dideportasi segera. Identitas para tahanan belum diungkapkan oleh pihak berwenang.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini