Jurnalistika.id – Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan (BNNK Tangsel) menggelar Press Release pencapaian target program kerja di tahun 2021 yang bertempat di Gedung BNNK Tangsel, Setu, Rabu (08/12/2021).
Dalam penyampaian pencapaian target, Kepala BNNK Tangsel, AKBP Renny Puspita, menyampaikan capai target Seksi Pemberantasan dalam pengungkapan kasus pengedaran narkoba mencapai 200 persen.
“Kami melakukan pengungkapan kasus pengedaran narkoba pada tahun 2021 sebanyak 2 kasus dari target 1 kasus, awal mula pengungkapan kasus dengan adanya laporan informasi dari masyarakat,” ungkap Renny pada awak media, Rabu (08/12/2021).
Baca juga: Integritas 7 Individu Pelapor Gratifikasi Ini Wajib Dicontoh
Lanjut, dirinya menjelaskan bawah peran masyarakat dalam mengawasi pengedaran narkoba sangat penting.
Selain capaian target Seksi Pemberantasan, dirinya juga mengatakan telah membentuk 2 kelurahan sebagai Desa Bersinar.
“Kelurahan Setu dan Kelurahan Ciputat dipilih sebagai program Ketahanan Keluarga dengan icon Desa Bersinar yang dimana bertujuan untuk mendorong untuk meningkatkan kualitas keterampilan hidup,” ujarnya.
“Keterampilan hidup anggota keluarga, seperti pola pengasuhan orangtua, lalu keterampilan hidup anak terkait bahaya narkoba serta pola hidup sehat,” imbuhnya.
Selain dari itu, BNNK Tangsel juga memfasilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba dengan melakukan rehabilitasi secara gratis. Renny mengungkapkan bahwa sebanyak 46 orang sudah melakukan rehabilitasi sampai dengan tanggal 30 November 2021.
Baca juga: Kepercayaan Publik Kepada Polri Tembus 80,2 %, Tertinggi 10 Tahun Terakhir
“Sampai dengan 30 November 2021, sudah sebanyak 46 orang yang kami lakukan rehabilitasi secara gratis, dari data tersebut terdapat 91 persen pria dan 9 persen wanita, dengan kelompok usia 21-30 tahun yang terbanyak mencapai 27 orang, diikuti oleh 14-20 tahun sebanyak 9 orang, lalu 31-40 tahun sebanyak 6 orang, dan 41-48 tahun sebanyak 4 orang,” jelasnya.
Terakhir dirinya menjelaskan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk rehabilitasi cenderung rendah, meski layanan tidak dipungut biaya dan tidak akan di proses secara hukum jika melakukannya secara sukarela.