jurnalistika.id – Misteri di balik kepemilikan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akhirnya terungkap.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas wilayah tersebut dimiliki oleh dua perusahaan, bernama PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2024).
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan ada sembilan bidang lain yang memiliki SHGB pagar laut Tangerang atas nama perseorangan dan 17 bidang lainnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Evaluasi Sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN
Menanggapi temuan ini, Nusron menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Langkah ini dilakukan untuk meninjau legalitas sertifikat-sertifikat tersebut.
“Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” tegasnya.
Baca juga: KKP dan TNI AL Satu Suara Bongkar Pagar Laut Tangerang
Ia menambahkan sertifikat yang baru diterbitkan pada 2023 masih dalam jangkauan evaluasi hukum. Jika ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum, maka sertifikat-sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses perintah pengadilan.
“Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” jelas Nusron.
Bukan Reklamasi PIK
Nusron juga memastikan SHGB di perairan Tangerang berbeda dengan sertifikat atas lahan reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yang diterbitkan pada 2017.
Sertifikat tersebut dikeluarkan atas nama PT Kapuk Niaga Indah di atas Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPL-nya atas nama Pemda DKI, SHGB-nya atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi,” ungkap Nusron.
Baca juga: Menteri KPP Minta Stop Bongkar Pagar Laut Tangerang, TNI Tetap Lanjut
Menteri ATR/BPN berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang beredar terkait status pagar laut di Tangerang.
“Supaya tidak simpang siur, supaya jelas,” tuturnya.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.