Jurnalistika
Loading...

Buruh dan Mahasiswa Gelar Demo Kepung DPR RI Hari Ini, Tolak Revisi UU Pilkada

  • Jurnalistika

    22 Agt 2024 | 08:05 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi demo buruh dan mahasiswa. (Antara/Idhad Zakaria)

jurnalistika.id – Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). Menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demo mahasiswa dan buruh ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia”. Sebelumnya viral di berbagai platform media sosial.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan aksi ini melibatkan ribuan buruh dan nelayan dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Gerakan “Peringatan Darurat” Viral, Warganet Bersatu Lawan Anulir Putusan MK soal Pilkada

Mereka mendesak DPR agar menghormati dan tidak melawan putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dengan tetap mengesahkan RUU Pilkada yang kontroversial.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI, dan Banten, sebanyak sekitar lima ribuan orang,” ujar Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Tidak hanya dari kalangan buruh dan nelayan, dukungan terhadap aksi ini juga datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) yang turut menyatakan akan turun ke jalan.

BEM SI menegaskan komitmennya untuk berjuang bersama elemen masyarakat lain dalam menolak pengesahan RUU Pilkada yang dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi demokrasi.

Baleg Sepakati RUU Pilkada

Sebelumnya, pada hari yang sama, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati RUU Pilkada dalam sebuah rapat yang berlangsung cepat. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui revisi ini, dengan hanya PDI-P yang menolak.

Rapat tersebut berlangsung kurang dari tujuh jam, dan dalam prosesnya, beberapa interupsi dari fraksi PDI-P diabaikan oleh Baleg.

Revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Baleg DPR Sepakati Batas Usia Kepala Daerah Sesuai Putusan MA, PDIP Sempat Protes

Namun, dalam RUU Pilkada yang disahkan, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan MK tersebut. Salah satu poin yang disepakati dalam RUU Pilkada adalah perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai, yang hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap diwajibkan memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Selain itu, Baleg juga mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, yang kini ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih, bukan pada saat pencalonan.

DPR dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Keputusan ini diambil meskipun adanya penolakan keras dari berbagai pihak yang menilai bahwa revisi ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan pengabaian terhadap putusan MK.

Demo besar-besaran ini menjadi penegasan bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam menyaksikan manuver politik yang dinilai merugikan proses demokrasi di Indonesia.

Ribuan massa dari berbagai elemen telah menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Demo Buruh

Demo DPR RI

Demo Mahasiswa

KawalPutusanMK


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami