jurnalistika.id – MA (25), seorang tukang cukur di Kabupaten Serang, diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap tersangka pada Kamis (9/1/2025) di wilayah kecamatan tempatnya tinggal.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, tindakan tercela itu dilakukan tersangka pada 19 November 2024. Korban, yang berusia 15 tahun dan merupakan tetangga tersangka, dirayu untuk masuk ke ruko tempat MA bekerja.
“Korban dibujuk dan dirayu masuk ke ruko dengan dalih akan mengantarkan pulang, korban dan tersangka bertetangga,” ujar AKBP Condro.
Baca juga: Said Didu Desak Pembuat Pagar Bambu di Laut Tangerang Ditangkap
Insiden terjadi saat korban tersesat sepulang dari rumah temannya. Tersangka, yang melihat korban melintas, membawanya masuk ke ruko dan melakukan kekerasan seksual. Esok paginya, MA mengantar korban pulang, namun tidak sampai ke rumah.
“Tersangka mengancam korban agar tidak melapor ke orang tuanya,” tambah AKBP Condro.
Ketika korban tidak pulang semalaman, keluarga mulai mencurigai adanya hal yang tidak beres. Setelah didesak, korban mengakui peristiwa yang dialaminya, dan pihak keluarga segera melaporkan MA ke polisi.
“Dari pemeriksaan tersangka mengakui, motifnya tergoda dan terbawa hawa nafsu,” jelas AKBP Condro.
Baca juga: KKP Ultimatum Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang
MA kini dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.