Jurnalistika
Loading...

Cara Daftar Izin Pelaksanaan Uji Emisi Bengkel di Tangerang

  • Jurnalistika

    09 Jan 2025 | 09:06 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi uji emisi. (Dok. DLH Kota Semerang)

jurnalistika.id – Kabar baik bagi para pemilik bengkel di Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang membuka pendaftaran izin pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.

Program ini bertujuan mendukung udara yang lebih bersih dan mengurangi polusi dari gas buang kendaraan. Berikut informasi lengkap cara mendaftar, syarat yang dibutuhkan, dan manfaat program ini.

Pentingnya Izin Uji Emisi untuk Bengkel

Program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program “Langit Biru” yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dengan memiliki izin pelaksanaan uji emisi, bengkel dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara Kota Tangerang dan menjadi solusi atas masalah pencemaran udara.

Baca juga: Ingin Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

“Dengan begitu, semua bisa sama-sama mendukung udara lebih bersih dan ikut berkontribusi dalam program langit biru,” ujar Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi.

Cara Daftar Izin Pelaksanaan Uji Emisi

Pendaftaran izin ini sepenuhnya dilakukan secara daring melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Prosesnya mudah dan cepat, serta tidak dipungut biaya sepeser pun.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Kunjungi laman resmi: Buka situs https://perizinanonline.tangerangkota.go.id.
  2. Isi formulir pendaftaran: Masukkan data lengkap sesuai dengan petunjuk di halaman tersebut.
  3. Unggah dokumen persyaratan: Pastikan semua dokumen yang diminta sudah dipersiapkan dan di-scan dalam format digital.
  4. Kirim pendaftaran: Setelah semua data dan dokumen lengkap, kirimkan melalui portal.
  5. Tunggu proses verifikasi: DLH Kota Tangerang akan melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan izin pelaksanaan uji emisi.

Syarat Pendaftaran Izin Uji Emisi

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Permohonan: Surat resmi yang diajukan oleh pemilik bengkel.
  • Scan Nomor Induk Berusaha (NIB): Harus sudah terdaftar di Online Single Submission (OSS).
  • Sertifikat Kalibrasi Alat dan Foto Alat: Sebagai bukti bahwa alat uji emisi di bengkel Anda telah terkalibrasi.
  • Surat Penunjukan Teknis: Surat yang menjelaskan teknisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan uji emisi.
  • Scan Sertifikat Kompetensi: Sertifikasi teknisi yang akan menjalankan uji emisi.

Hendri Pratama Syahputra, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Tangerang, menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan agar izin dapat segera diproses.

Manfaat Program Ini untuk Bengkel

Bagi pemilik bengkel, program ini bukan hanya peluang untuk mendukung lingkungan, tetapi juga memberikan keuntungan bagi usaha Anda:

  • Meningkatkan kredibilitas bengkel: Dengan memiliki izin uji emisi, bengkel Anda akan diakui sebagai salah satu yang berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan.
  • Menarik pelanggan baru: Banyak pemilik kendaraan yang kini lebih peduli terhadap emisi gas buang, sehingga mereka mencari bengkel yang memiliki layanan uji emisi.
  • Mendukung sistem terintegrasi: Dengan izin resmi, bengkel Anda akan terhubung ke sistem DLH Kota Tangerang yang memfasilitasi laporan uji emisi.

Program ini adalah kesempatan emas bagi para pemilik bengkel untuk ikut menjadi bagian dari solusi pencemaran udara di Kota Tangerang.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

bengkel uji emisi

cara mendaftarkan izin

Kota tangerang

Tangerang Raya


Populer

SDN di Tangerang Diduga Minta Siswa Bayar Wadah Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami