jurnalistika.id – Kalangan remaja usia SMA merupakan penguna Internet mayoritas di Indonesia. Untuk itu, sudah selayaknya pelajar mengetahui hak dan kewajiban dalam memanfaatkannya.
Seperti diketahui, di samping membawa dampak positif, pesatnya perkembangan teknologi komputer khususnya teknologi informasi juga rawan akan kriminalitas berbasis internet atau kejahatan siber (cyber crime).
Merespon hal tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pamulang (Unpam) melaksanakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Hukum Tentang Pemahaman Siswa SMA/K Terhadap Cyber Crime Dalam Perspektif Hukum Perdata” di SMK Pustek Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (20/5/2022).
Sosialisasi tersebut merupakan salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Selain itu, mereka juga memberikan gambaran umum soal hak dan kewajiban serta tanggungjawab kepada pelajar dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga: Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMA Widuri Lebak Bulus, Ini Temanya
Ketua Pelaksana PKM, Shiela Mitha mengatakan, kalangan remaja terutama pelajar memiliki peran penting dalam mengantisipasi berbagai masalah sosial yang disebabkan oleh teknologi.
Karena itu, menurutnya, pemahaman pelajar mengenai hak dan kewajiban serta tanggungjawab dalam setiap perkembangan teknologi perlu terus ditinjau.
“Kejahatan siber bukanlah permasalahan sepele yang dapat kita abaikan begitu saja. Apalagi mengingat kebanyakan pengguna teknologi adalah kalangan remaja,” ujar Sheila dalam keterangannya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam itu berharap, dapat langsung mengetahui seberapa jauh pemahaman pelajar SMA mengenai cyber crime dari perspektif hukum.
Baca juga: PKM Unpam: Mahasiswa Manfaatkan Botol Plastik Jadi Celengan Unik
Sementara itu, perwakilan SMK Pustek Serpong, Nahrowi mengaku gembira sosialisasi soal cyber crime oleh mahasiswa/i dari Unpam tersebut. Ia berharap, pelajar di SMK Pustek Serpong dapat mengetahui implikasi hukum penyalahgunaan internet.
“Sangat baik tentunya. Kami menyambut apa yang dilakukan mahasiswa/i dari Unpam. Semoga usai mengikuti sosialisasi ini, murid-murid memikirkan terlebih dahulu bila ingin melakukan sesuatu,” ucapnya.
Di sisi lain, dosen pembimbing PKM, Rizky Dwi Pradana menerangkan, usia rata-rata pelajar yang sudah menginjak 17 tahun terikat dengan hukum dalam setiap perbuatannya.
“Murid SMA itu usianya sudah ada yang 17 tahun dan tentunya sudah wajib mempunyai KTP. Dengan KTP itulah biasanya para remaja melakukan kegiatan yang sebenarnya sudah berkonsekuensi hukum. Semoga para remaja semakin teredukasi tentang persoalan hukum ke depan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kelompok mahasiwa FH Unpam yang melakukan PKM tersebut antara lain, Shiela Mitha Nurul Fazri, Herdinan Totononu, Maldini, dan Moh. Ridwan. (**)
Baca berita dan informasi lainnya di Google News