Jurnalistika – Dinas Ketenagakerjan (DISNAKER) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021. Masyarakat dapat mengakses nomor tersebut melalui pesan singkat SMS.
Tujuannya untuk memberikan informasi, konsultasi, dan memastikan pekerja mendapatkan haknya menjelang hari raya idul fitri 2021.
“Ada, itu kita sudah membuat posko pengaduan THR. Kami sudah membuat surat edarannya ya. Dasarnya Permenaker No 6 Tahun 2021. Sudah sekitar dua minggu lalu kita kirim,” ujar Kadisnaker Tangsel Sukanta, Kamis (29/04/2021).
Lebih lanjut, Sukanta menjelaskan, posko pengaduan tersebut dapat diakses melalui pesan singkat oleh setiap karyawan yang bekerja di wilayah kota Tangsel. mereka bisa mengadukan jika ada masalah terkait pencairan THR.
Tak hanya untuk karyawan, posko pengaduan juga dapat menampung konsultasi yang datang dari pihak perusahaan. Bila terdapat kendala dalam melakukan pembayaran THR kepada karyawannya.
Sukanta menuturkan, jika ada yang membutuhkannya, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Disnaker Tangsel yang berlokasi di Jalan Melati Raya, Villa Melati Mas Blok O 01/03 A, RT 25/01, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel.
“Selain datang ke kantor, bisa juga nanti kita undang atau kita datang ke perusahaannya. Atau mereka juga bisa langsung whatsapp,” tuturnya.
“Sekarang juga sudah banyak yang telpon, perusahaan yang tanya. Dari pekerja belum, perusahaan sudah,” pungkasnya.
Berikut Nomor kontak posko Pengadudan THR Tangsel
- Dahlan: 081287737116
- Siswanto: 081315178871
- Abdurahman: 081315596169
- Mohamad: Oji 085966463511
- Nuhlodi: 082113108616.
- Maulana Said: 085770135119.