jurnalistika.id – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025. Meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani revisi PMK ini pada 4 Desember 2024. Tujuan utama dari kenaikan HJE ini adalah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau sekaligus melindungi industri hasil tembakau yang padat karya.
Baca juga: Kenaikan PPN 12% Dinilai Membebani Pengembang, Apa Dampaknya bagi Pasar Properti?
“Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” demikian bunyi pertimbangan revisi tersebut.
Rincian Kenaikan HJE
Kenaikan harga berlaku untuk berbagai jenis hasil tembakau, mulai dari sigaret kretek mesin hingga rokok elektrik. Berikut adalah rincian harga jual eceran per batang atau gram berdasarkan jenis rokok:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Minimal Rp2.375/batang (naik 5,08%)
- Golongan II: Minimal Rp1.485/batang (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Minimal Rp2.495/batang (naik 4,8%)
- Golongan II: Minimal Rp1.565/batang (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Golongan I: Minimal Rp1.555–Rp2.170/batang
- Golongan II: Minimal Rp995/batang (naik 15%)
- Golongan III: Minimal Rp860/batang (naik 18,6%)
4. Rokok Elektrik
- Cair sistem terbuka: Minimal Rp1.368/gram (naik 22,03%)
- Cair sistem tertutup: Minimal Rp41.983/gram (naik 22,03%)
Untuk jenis rokok lainnya, seperti sigaret kelembak kemenyan (KLM) golongan tertentu, tembakau iris (TIS), dan tembakau kunyah, tidak mengalami perubahan HJE.
Implikasi Kebijakan
Kenaikan HJE ini diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga rokok di pasaran, meski tarif cukai tidak berubah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan tingkat konsumsi rokok, terutama di kalangan anak muda. Di sisi lain, pelaku industri rokok tradisional yang berbasis padat karya mendapatkan perlindungan dari tekanan pasar.
Namun, kenaikan harga rokok ini juga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi konsumen setia produk tembakau. Beberapa pihak memperkirakan peningkatan harga dapat mendorong peredaran rokok ilegal.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan antara pengendalian konsumsi tembakau, perlindungan industri lokal, dan optimalisasi penerimaan negara. Bagi perokok, siap-siap merogoh kocek lebih dalam mulai tahun depan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.