Jurnalistika
Loading...

Daftar Kemenangan Cakada yang Dibatalkan MK, Salah Satunya Pilkada Serang

  • Jurnalistika

    25 Feb 2025 | 09:14 WIB

    Bagikan:

image

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Dok. MK)

jurnalistika.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan sejumlah calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 setelah menemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Senin (24/2/2025).

Dari 40 perkara sengketa hasil Pilkada yang diputuskan, MK menetapkan beberapa daerah harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Berikut adalah daftar daerah yang terkena dampak putusan MK:

1. Kabupaten Tasikmalaya

Kemenangan calon bupati petahana, Ade Sugianto, dibatalkan oleh MK karena terkait dengan periodisasi jabatannya. Ade sebelumnya telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020, namun sebelumnya ia juga telah menggantikan Bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang naik jabatan menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Mengenal Danantara, Badan Pengelola Investasi Besutan Prabowo

MK mempertimbangkan Surat Telegram Gubernur Jawa Barat yang menginstruksikan Ade untuk menjalankan tugas bupati hingga pelantikan pejabat definitif.

Hal ini, menurut MK, membuat Ade telah menjabat dalam dua periode penuh, sehingga ia tidak dapat mencalonkan diri kembali. Dengan demikian, MK memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Ade.

2. Kabupaten Serang

Hasil Pilkada Serang 2024 juga dibatalkan setelah MK menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam mendukung salah satu pasangan calon secara tidak netral.

MK mengungkapkan Yandri mengadakan pertemuan dengan sejumlah kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah – M. Najib Hamas.

Rekaman video yang disertakan dalam persidangan menunjukkan beberapa kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan tersebut.

Atas dasar temuan ini, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Serang untuk memastikan pemilihan yang adil dan bebas dari intervensi pihak berwenang.

3. Kabupaten Mahakam Ulu

Pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah, didiskualifikasi oleh MK karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui kontrak politik dengan sejumlah ketua RT di daerah tersebut.

Dalam kontrak yang ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan, paslon Owena-Stanislaus menjanjikan alokasi anggaran khusus jika mereka terpilih.

MK menilai perjanjian ini sebagai bentuk politik uang yang melanggar asas pemilu yang jujur dan adil. Oleh karenanya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah tersebut dalam jangka waktu tiga bulan.

4. Kabupaten Empat Lawang

Di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, MK membatalkan kemenangan pasangan Joncik Muhammad – Arifa’i dan memerintahkan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Joncik dan Arifa’i sebagai pemenang Pilkada 2024 menjadi tidak sah, dan oleh karena itu, pemungutan suara ulang harus segera digelar.

5. Provinsi Papua

Selain di tingkat kabupaten, MK juga mengambil keputusan penting terkait Pilkada Gubernur Papua. Pasangan calon nomor urut 1, yang terdiri dari Lukas Enembe dan Yeremias Bisai, didiskualifikasi karena adanya pelanggaran administrasi terkait surat keterangan domisili.

Yeremias Bisai diketahui menggunakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura, padahal berdasarkan e-KTP, domisilinya seharusnya berada di Kabupaten Waropen. Hal ini dinilai MK sebagai pelanggaran administratif yang serius dan berimplikasi pada pembatalan keikutsertaannya dalam Pilkada Papua.

Implikasi Putusan MK

Dengan keputusan MK ini, KPU di masing-masing daerah diwajibkan untuk segera menjadwalkan pemungutan suara ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PSU diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka secara adil, tanpa adanya intervensi pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral.

Keputusan MK ini sekaligus menjadi peringatan bagi para peserta Pilkada agar menjunjung tinggi asas pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

Dengan adanya PSU di beberapa daerah, dinamika politik lokal dipastikan kembali memanas, dengan persaingan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat serta lembaga pemantau pemilu.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

hasil pilkada 2024

MK

Pilkada 2024


Populer

Cara Oplos Ala Maling Uang Rakyat: Pertalite Diubah Jadi Pertamax
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami