jurnalistika.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen mengikuti Paraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kebijakan kenaikan UMK itu tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta.
Baca juga: Jelang Nataru, Harga Bahan Pokok di Pasar Ciputat Serba Naik hingga Dua Kali Lipat
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Banten, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja atau masih memiliki masa kerja di bawah satu tahun.
Lalu, bagaimana rincian UMK di setiap daerah di Banten setelah kenaikan ini? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut!
UMK di Kabupaten/Kota se-Banten untuk Tahun 2025
Berikut adalah daftar UMK terbaru di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten:
- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32
- Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39
- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42
- Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48
- Kota Serang: Rp 4.418.261,13
Kenaikan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan demikian, pengusaha wajib membayar upah sesuai UMK yang baru, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang bisa menetapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Aturan Baru, Hak Pekerja Lebih Terjamin
Dalam diktum ketiga SK Gubernur, perusahaan juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Hal itu bertujuan untuk memberikan kejelasan karir dan upah yang lebih adil. Sedangkan untuk diktum keempat, ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar di bawah UMK, kecuali ada kesepakatan khusus dengan pekerja di sektor usaha mikro dan kecil.
Selain itu, kenaikan ini tidak hanya menjadi langkah formalitas, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah pekerja dengan kebutuhan hidup layak.
Baca juga: Kesaksian Kakak Korban Sekeluarga Tewas di Ciputat, Diduga Terlilit Pinjol
Meski angka kenaikan 6,5 persen terlihat signifikan, tantangan ekonomi tetap menjadi perhatian. Khususnya bagi pelaku usaha kecil yang harus menyesuaikan strategi mereka agar tetap kompetitif.
Kota Cilegon dengan UMK Tertinggi
Jika melihat daftar di atas, Kota Cilegon kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten, yakni Rp 5.128.084,48. Sebagai kota industri, hal ini bukanlah hal mengejutkan.
Posisi berikutnya ditempati oleh Kota Tangerang dengan Rp 5.069.708,36. Sementara itu, Kabupaten Lebak menjadi wilayah dengan UMK terendah, yakni Rp 3.172.384,39.
Bagi pekerja, kenaikan UMK tentu menjadi kabar baik. Namun, bagaimana dampaknya bagi pengusaha? Di satu sisi, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun di sisi lain, pelaku usaha harus mencari cara untuk tetap bertahan dengan peningkatan beban biaya tenaga kerja.
Pekerja disarankan untuk memahami hak-hak mereka dan memastikan bahwa pengusaha mematuhi ketentuan ini. Jika ada pelanggaran, para pekerja dapat melaporkannya ke serikat buruh atau instansi terkait.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini