jurnalistika.id – Sebanyak enam partai lokal Aceh resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Ke enam partai tingkat lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu pun sudah mendapat nomor urut.
Pengundian nomor urut peserta Pemilu Partai Politik Aceh bersamaan dengan penetapan 17 partai politik Nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengumuman berlangsung di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12) malam.
Baca juga: KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Berikut daftar nomor urut parpol lokal Aceh peserta Pemilu 2024:
- Partai Aceh Nomor 21
- Partai Adil Sejahtera Aceh Nomor 22
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa Nomor 19
- Partai Darul Aceh Nomor 20
- Partai Naggroe Aceh Nomor 18
- Partai Sira Nomor 23
Sebelumnya, KPU menetapkan enam partai politik lokal Aceh lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua KPU RI Haysim Asy’ari menyatakan hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat peserta pemilu 2024, anggota DPR Aceh dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Ketua KPU RI Haysim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.