jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo dengan memanggil kembali adik Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai saksi. Pemanggilan tersebut merupakan kali ketiga sejak diperiksa pada Januari lalu.
“GAP selaku Adik Tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Diketahui GAP pertama kali diperiksa Kejagung pada Kamis (26/1/2023), tak lama setelahnya ia pun kembali dipanggil Senin (13/2/2023). Selain memeriksa adik Johnny Plate, Kejagung juga memeriksa 10 saksi lainnya baik dari unsur Kementerian Kominfo maupun swasta.
Adapun para saksi tersebut adalah inisial DS selaku Auditor Utama para Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo. Kemudian, Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Linstasarta, FR.
Baca juga: Kasus BTS Meluas, NasDem Dorong Johnny Plate Buka-Bukaan
Selanjutnya, Direktur PT Aplikasinuasa Lintasarta inisal G. Lalu, MM yang menjabat sebagai Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, dan MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.
Berikutnya, ada Direktur PT Multi Tiana Data, BP, Karyawan PT Sansaine Exindo YS. Terakhir Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, LTJH.
11 Saksi Diperiksa untuk Memperkuat Bukti
Ketut Sumedana mengatakan, kesebelas orang saksi diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Kominfo. Dari seluruhnya, diharapkan dapat memperkuat bukti kasus dugaan korupsi bernilai fantastis itu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Ketut.
Sebagai informasi, BAKTI Kominfo merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat. Disalurkan melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) penyelenggara telekomunikasi.
Sementara, BTS 4G merupakan proyek pembangunan dari BAKTI Kominfo. Ditujukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Namun, dalam proses pelaksanaannya ditemukan tindakan melawan hukum dan penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, keuangan negara dirugikan dan ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, mulai dari yang berhubungan dengan Kemenkominfo maupun pihak swasta. Salah satunya, Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)