jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali. Semua acara debat kandidat akan digelar di Jakarta, dimulai Desember 2023.
Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan keputusan mengadakan hanya di satu daerah telah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait masalah keamanan, meski bukan menjadi pertimbangan utama.
“Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaan di Jakarta,” kata August di Kantor KPU RI, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (01/12/2023).
Baca juga: 250 Juta Data Pemilih Pemilu 2024 Diduga Bocor, KPU Telusuri
“Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah. Jadi biar lebih efektif saja,” tambahnya.
Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Berikut jadwal lengkap debat capres dan cawapres Pilpres 2024 sesuai dengan keputusan terbaru KPU RI.
- Debat I tanggal 12 Desember 2023
- Debat II tanggal 22 Desember 2023
- Debat III tanggal 7 Januari 2024
- Debat IV tanggal 21 Januari 2024
- Debat V tanggal 4 Februari 2024
Agenda debat ketiga kandidat ini nantinya akan ditayangkan di stasiun televisi (TV) nasional. Diketahui total durasinya selama 150 menit yang dibagi menjadi enam segmen.
Dimulai dengan pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi-misi serta program kerja. Lalu dilanjutkan dengan pendalaman visi-misi, dan program kerja di segmen kedua.
Selanjutnya, moderator menjelaskan kembali pendalaman visi-misi dan program kerja. Kemudian ketiga pasangan capres-cawapres akan saling tanya jawab dan menyanggah.
Merujuk pada Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat 1, debat akan dilakukan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Namun, masih kemungkinan bisa diubah atas koordinasi dengan DPR.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.