jurnalistika.id – Kisah pilu datang dari Tangerang Selatan (Tangsel). Dua kakak beradik, F dan N, menjadi perbincangan publik setelah menyatakan niat mereka untuk menjual ginjal demi membebaskan sang ibu, SY, dari tahanan.
Aksi nekat tersebut mengundang simpati luas dari masyarakat hingga akhirnya polisi menangguhkan penahanan terhadap SY.
SY sebelumnya ditahan di Polres Tangerang Selatan karena tersangkut kasus penggelapan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Siap-siap! Tangerang Akan Sepi Selama Lebaran 2025
Namun, setelah kisah kedua anaknya viral dan menjadi perhatian publik, pihak kepolisian memutuskan untuk menangguhkan penahanan SY.
“Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan saat ini sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan oleh saudara PT dengan terlapor saudari SY,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, Senin (24/3/2025).
Setelah pihak keluarga SY mengajukan permohonan penangguhan pada Jumat (21/3/2025), penyidik Polsek Ciputat Timur akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
“Permohonan penangguhan terhadap tersangka saudari SY tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur,” ujar Agil.
Keputusan Spontan dari Sang Anak
SY, ibu dari Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, menegaskan aksi kedua anaknya menawarkan ginjal untuk dijual dilakukan secara spontan.
Mereka nekat melakukan hal tersebut karena putus asa dan tidak memiliki cara lain untuk membantu ibunya keluar dari tahanan.
“Itu kan spontanitas mereka sendiri, ya kan? Coba kalau kejadiannya di diri Mbak, apa yang bisa dilakukan untuk orangtua? Nah, seperti itu yang mereka lakukan, spontanitas mereka kakak adik,” ujar SY saat ditemui, Senin (24/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta atau memaksa kedua anaknya melakukan tindakan ekstrem tersebut.
“Oh, enggak ada (tuntutan dari polisi). Itu spontanitas dia aja,” katanya.
Baca juga: Gegara Petasan Bocah, 4 Ruko di Tangsel Hangus Terbakar
Menurut Yani, kedua anaknya merasa tidak berdaya secara ekonomi dalam menghadapi proses hukum yang menjerat dirinya. Mereka menganggap kesenjangan antara keluarga mereka dengan pihak pelapor membuat perjuangan mencari keadilan semakin berat.
“Mungkin karena dia tahu keadaan orang-orang yang dilawan ini adalah orang yang berada. Mungkin di pikiran mereka itu, dengan cara begini mereka bisa melawan,” ujarnya.
“Kalau untuk kita melawan uang, kita enggak punya. Salah satunya mungkin mereka mencari keadilannya dengan cara begitu.” tambahnya.
Kasus Berakhir Damai
Meski sempat menjadi perhatian publik, permasalahan hukum yang melibatkan SY akhirnya menemui titik terang.
Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, memastikan laporan terhadap SY telah dicabut di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan.
“Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut,” kata Paulus.
Proses perdamaian disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga. Penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada Kamis malam, sekitar pukul 19.30 hingga 20.30 WIB di Polsek Ciputat Timur, dan diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Bambang Askar.
Paulus juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat kasus ini.
“Klien kami hanya menuntut keadilan dan bukan bertindak di luar hukum. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat pemberitaan sebelumnya,” tuturnya.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.