Jurnalistika.id – Ditengah Pandemi Covid-19, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan bulan Desember mendatang, banyak pihak yang mulai meminta penyelenggara untuk menunda pesta demokrasi tersebut.
Pasalnya saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia tidak kunjung menurun, yang dinilai terlalu beresiko untuk membuat cluster-cluster baru covid-19.
Seperti halnya yang disampaikan oleh PBNU yang meminta pemerintah agar menunda Pilkada untuk keselamatan masyarakat.
“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” ujar K.H. Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU Minggu (20/9/2020).
Walaupun Pilkada Serentak 2020 telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, namun faktanya sejumlah penyelenggara baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19.
Diketahui Pilkada serentak kali ini akan dilakukan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.