jurnalistika.id – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dari paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana mengatakan, perkiraan itu tidak hanya berdasarkan pada argumentasi dalam gugatan dan alat-alat bukti yang telah diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03. Namun, komposisi Majelis Hakim MK juga menurutnya bisa mempengaruhi.
“Prediksi saya, ada potensi permohonan 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Denny Indrayana seperti ditulis dalam cuitannya di akun X (dulunya Twitter) miliknya @dennyindrayana pada Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Yusril Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Timnas AMIN Kebanyakan Narasi dan Asumsi
“Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa,” lanjutnya.
Diketahui ada delapan hakim yang bertugas dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini. Antara lain Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Denny menjelaskan, dengan komposisi delapan hakim itu, tanpa hadirnya hakim Anwar Usman, hanya dibutuhkan minimal empat hakim yang mengabulkan. Syaratnya, Ketua MK Suhartoyo berada di pihak yang mengabulkan.
“Maka minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” ujarnya.
Baca juga: Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Bongkar Soal Penyimpangan Pemilu 2024
“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,” pungkasnya.
Sidang Perdana Telah Digelar
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres pada Rabu (27/3) kemarin.
Dalam kesempatan ini sidang dilaksanakan untuk tahapan pemeriksaan pendahuluan untuk paslon 1 Anies-Muhaimin. Kemudian, dilanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
Kedua paslon itu mengajukan permohonan yang sama, yakni menginginkan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.