Jurnalistika
Loading...

Deretan UU Kontroversial Sepanjang 2024, Salah Satunya Tapera

  • Arief Rahman

    03 Jun 2024 | 12:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi Tapera. (Canva/NP)

jurnalistika.id – Terdapat sejumlah Undang-Undang (UU) kontroversial sepanjang tahun 2024, salah satunya UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Banyak publik mengkritisi kebijakan baru sehingga menjadi perdebatan yang berkepanjangan.

Selain itu, Tapera ada beberapa UU lainnya yang juga menjadi polemik setidaknya hingga Juni 2024 ini, berikut rangkumannya.

1. UU Tapera

Kebijakan Tapera menjadi polemik bermula dari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Adanya peraturan ini mengharuskan pekerja swasta dengan upah paling sedikit minimum untuk membayar iuran Tapera dari upah kerja mereka.

Bahkan diatur besaran iuran yang harus dibayar pekerja yang dalam hal ini dibagi menjadi pekerja dan pekerja mandiri (freelance). Pekerja diharuskan membayar 2,5 persen dari total 3 persen, 0,5 persen dibayar perusahaan.

Sementara pekerja mandiri diharuskan membayar seluruhnya tanpa ada bantuan pihak mana pun. Dengan kata lain, pekerja lepas harus menyisihkan sekitar ratusan ribu setiap bulan untuk iuran jika penghasilannya sebesar atau lebih dari upah minimum.

Baca juga: Pekerja Punya Rumah Tetap Wajib Iuran Tapera, Komisioner Ungkap Alasannya

Kebijakan ini membuat banyak pihak melayangkan protes, ada yang beranggapan bahwa dengan nilai iuran tersebut tidak akan membantu banyak jika tujuannya untuk mendapatkan rumah. Sebab, jika ditotalkan pemilik gaji UMR hanya bisa mengumpulkan sekitar puluhan juta dalam jangka puluhan tahun.

2. RUU Penyiaran

Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran juga tidak kalah kontroversial. Sebab, dalam draf ini ada sederet pasal yang dinilai menghambat kebebasan pers di Indonesia.

Alasan pembuatan RUU Penyiaran ini salah satunya adalah karena jurnalisme investigasi diklaim bisa mengganggu proses pro justitia aparat penegak hukum. dalam kata lain, bisa membentuk opini publik dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: Mahfud Sebut Hitungan Tapera Tidak Masuk Akal, Pekerja Tak Akan Dapat Rumah

RUU Penyiaran kemudian menjadi kontroversial dan membuat banyak pihak menyorotinya terutama kalangan jurnalis. Beberapa hal yang membuat draf ini menuai polemik antara lain tidak mencamkan UU Pers.

Lalu larangan siaran eksklusif investigasi tidak sesuai UU Pers, jurnalisme dibutuhkan di tengah masyarakat tetapi justru ingin dilarang, dan pelarangan ini dianggap sebagai sebuah kekeliruan.

3. UU Polri 

Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (28/5/2024) lalu salah satunya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Polri sebagai usul inisiatif DPR.

Dua pokok bahasan yang akan diakomodasi dalam revisi UU tersebut adalah terkait penambahan sejumlah kewenangan. Seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber hingga penyadapan.

Revisi RUU Polri ini mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Sebab dinilai menambah banyak kewenangan Polri tanpa ada penguatan dari segi pengawasan.

Baca juga: Gaji Komisioner Tapera Jadi Sorotan Saat Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen

Salah satu pihak yang mengkritik adalah Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. Ia menilai secara umum RUU Polri tidak menjawab masalah yang selama ini ada di institusi Polri, justru berpotensi menambah masalah baru.

“Berdasarkan draft yang kami terima, RUU Kepolisian memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian serta membuka ruang bagi perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri,” kata Dimas saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

4. UU TNI

Tak hanya itu, UU TNI atau revisi atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga menjadi polemik. Sebab draf yang sudah menjadi hak inisiatif DPR ini mengandung pasal yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di bidang penanganan narkoba dan kementerian atau lembaga sesuai persetujuan presiden.

Baca juga: Hitung-hitungan Waktu Pekerja Gaji UMR Jakarta Dapat Rumah Lewat Tapera

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” demikian bunyi Pasal 47 ayat 2 draf tersebut.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Tapera

UU kontroversial

UU Polri

UU TNI


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami