Jurnalistika.id – Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999).
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menjelaskan jika terjadi adanya narasumber yang tidak ingin diwawancariin itu wajar kalau tidak dikenal.
“Narasumber berhak menolak dan menerima untuk diwawancarai oleh wartawan, tapi kalo narasumber tidak kenal tentunya boleh menolak, hati-hati kan boleh, selagi wartawan tetap mematuhi kode etik sah-sah saja,” ujarnya di Bintaro, Selasa (24/08/021).
Baca juga: Bupati Banjarnegara Sebut Luhut ‘Menteri Penjahit’ Akhirnya Minta Maaf
Lebih lanjut Hendry mengatakan, Dewan Pers mengharapkan untuk tidak adanya hambatan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Narasumber jangan menolak dulu, Kalau medianya Ia kenal dan selama ini menjalankan profesinya sebagai jurnalis ya tidak ada salahnya,” imbuhnya.
Berkaitan dengan sertifikasi wartawan, ini memang bagian dari program dewan pers, untuk mengkanalisasi wartawan-wartawan yang tidak serius dan hanya menjadikan profesi wartawan sebagai pelarian semata.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Wartawan, Kadispora Tangsel Datang Ke Polres Dipertanyakan
“Saya yakin semua wartawan ingin sekali ikut sertifikasi tersebut, namun karena biaya yang mahal tentunya ini menjadi persoalan, terlebih lagi ketatnya kompetensi ini banyak wartawan yang gagal dalam uji kompetensi wartawan (UKW),” terang Hendry.
Sementara itu, Ketua SMSI Kota Tangsel, Dwi Haryanto menyambut baik seluruh program Dewan Pers, dan berharap pejabat dan pemerintah untuk tetap membuka diri kepada organisasi pers lainnya.
“Kami berharap kepada pejabat dan pemerintah untuk tetap membuka diri bagi organisasi pers yang memiliki kontribusi, karena dukungan pemerintah, swasta, dan masyarakat pers bisa hidup,” harap Ketua SMSI Tangsel, Rabu (25/08/21).