Jurnalistika
Loading...

Dewas RSU Tangsel Akui Adanya Rekayasa form Covid-19

  • Malik Abdul Aziz

    22 Agt 2021 | 12:17 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id – Adanya rekayasa form Covid-19 yang dilakukan oleh tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diakui Dewan Pengawas (Dewas) RSU Tangsel.

Hal itu setelah Dewas meminta keterangan manajemen RSU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas kejadian rekayasa data formulir Penyelidikan Epidemiologi (PE) Covid-19 pasien.

Kasus itu mencuat setelah AM selaku suami pasien menemukan kejanggalan dalam lembaran formulir yang diberikan pihak rumah sakit pada 18 Agustus 2021. Di dalam form tersebut, sejumlah data klinis pasien telah terisi tanpa sepengetahuannya ataupun sang istri.

Baca juga: Kebocoran Gas Jadi Penyebab Mall Margo City Ambruk

Poin-poin yang sudah terisi di antaranya menyebut jika pasien tersebut tengah mengalami batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, serta suhu tubuh yang dicentang dengan keterangan lebih dari 38 derajat celcius.

Dewan Pengawas RSU menganggap kelalaian itu terjadi spontan. Kondisi jenuh dan kelelahan menjadi pemicu nakes yang memeriksa pasien kurang konsentrasi, hingga akhirnya mengisi sendiri formulir PE Covid-19 tersebut.

“Itu kan manusiawi ya. Karena memang kan Covid ya (kondisi). Jadi di RSU itu kan ruangan itu sebenarnya secara umum kan Covid, kemudian kan harus dites PCR,” terang anggota Dewan Pengawas RSU Tangsel, Suhara Manulang, Jumat (20/08/2021).

Menurut Suhara, kejadian itu secara prosedural telah diakui sebagai suatu kelalaian nakes. Namun dia membantah, bahwa apa yang dilakukan oleh nakes bertujuan untuk meng-covid kan pasien.

“Secara prosedural ya memang sudah diakui ada satu kekhilafan kan gitu ya. Harusnya ditanya, bukan untuk dicovidkan sebenarnya. Tetapi untuk ditest lebih lanjut karena kan ini untuk persalinan ya,” jelasnya.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaannya

Lebih lanjut, Ia memastikan, bahwa kejadian kelalaian itu tak bisa digeneralisir karena baru terjadi kali ini. Sedangkan untuk jenis sanksi, nantinya bisa diputuskan langsung oleh Direktur RSU.

“Nggak, nggak bisa digeneralkan. Kita lihat kasuistik,” ucapnya.

Covid-19

kesehatan

Kota Tangerang Selatan

RSU Kota Tangerang Selatan


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami