Jurnalistika
Loading...

Di Jalan Buruh-Mahasiswa Demo Perjuangkan Demokrasi, Ketum PBNU Temui Jokowi Bahas Izin Tambang

  • Jurnalistika

    23 Agt 2024 | 14:15 WIB

    Bagikan:

image

Partai Buruh bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar demo di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Dok. Jurnalistika)

jurnalistika.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menuai perhatian publik setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Pertemuan keduanya berlangsung bertepatan dengan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, yang digelar ribuan massa untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pertemuan tersebut, Gus Yahya membahas konsesi izin tambang yang diberikan kepada PBNU. Organisasi keagamaan ini telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola lahan tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Baca juga: Gelombang Demonstrasi Pecah di Berbagai Kota, YLBHI Kecam Kekerasan Aparat

Konsesi ini merupakan lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang sebelumnya dimiliki oleh Bakrie Group.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi hingga terbitnya IUP. Sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” ujar Gus Yahya di Istana Kepresidenan, Kamis, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam Pasal 83A pada aturan itu disebutkan regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Ribuan Massa Demo di Hari yang Sama

Di sisi lain, di hari yang sama saat Gus Yahya memastikan kesiapan PBNU mengelola tambang kepada Jokowi, ribuan massa tengah menggelar demonstrasi bertajuk ‘Darurat Indonesia’ di depan Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Demonstrasi ini merupakan buntut Panitia Kerja Badan Legislasi atau Panja Baleg DPR RI yang memutuskan untuk menganulir Putusan MK soal UU Pilkada.

Adapun, MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas pencalonan kandidat Pilkada bukan lagi berdasarkan persentase kursi di parlemen.

Baca juga: Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen

Akan tetapi ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Aksi kawal Putusan MK dimulai sejak Pukul 10.00 ini diikuti oleh berbagai aliansi, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil. Jalanan di depan Gedung Parlemen semakin penuh sekitar pukul 14.30 WIB yang terus datang berangsur.

Pada pagi hari, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjadi pembuka orasi pada aksi ini. Dia menegaskan, aksi ini menuntut DPR agar mengikuti Putusan MK.

Dia juga menyebut, perjuangan menolak RUU Pilkada akan terus berlanjut. Ia menambahkan, mulai Jumat, aksi-aksi serupa akan digelar di seluruh provinsi di Indonesia.

“Aksi ini bukan aksi permulaan, bukan juga aksi akhir. Aksi ini akan terus-menerus dan membesar,” kata Said di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

DPR Batal Rapat Paripurna

Rencananya, DPR RI menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR: Massa Aksi Bakar Ban, hingga Robohkan Pagar

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna, sempat menskor rapat 30 menit demi menunggu anggota lain. Namun, berselang 30 menit tetap tidak mencukupi kuorum. Walhasil, Dasco menunda rapat paripurna.

Dasco mengumumkan penundaan rapat didampingi pimpinan DPR lain, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang.

Baca juga: Lebih dari 100 Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Ditangkap Polisi

Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada akan mengikuti Putusan MK. Sebab Revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon pada akhir agustus ini.

“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Demo Mahasiswa

Dpr

Izin tambang

Ketum PBNU

Yahya Cholil Staquf


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami