jurnalistika.id – Pembangunan sebuah gudang di Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikeluhkan masyarakat sekitar. Pasalnya proses pembangunannya tidak memperhatikan lingkungan.
Selain itu, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi pada Senin (17/1/22) di depan bangunan itu tampak saluran drainase yang rusak akibat dilalui kendaraaan berat.
Kamal, tokoh masyarakat setempat mengatakan, drainase yang rusak menyebabkan aliran air tersendat lalu tumpah ke jalan.
Karena itu, dia mengaku, merasa dirugikan dengan adanya proses pembangunan gudang tersebut yang tidak memperhatikan lingkungan.
Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengkonfirmasi, bangunan yang tengah proses pengerjaan itu rencananya akan dijadikan gudang.
Kepala Bidang Penegak Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sapta Mulyana mengatakan, akan meninjau bangunan tersebut.
“Terkait pembangunan itu, kami sudah sudah menerima laporan maupun temuan, kami sudah perintahkan anggota dan penyidik ke lapangan untuk meminta keterangan,” kata Sapta melalui keterangan, Senin (17/1/22).
Tindak lanjutnya, tambah Sapta, pihaknya juga akan memanggil pelaku usaha atau pemilik gudang tersebut untuk keterangan lebih lanjut.
Sapta menegaskan, jika pembangunan untuk gudang tersebut belum mengantongi izin, Satpol PP Tangsel akan mensegelnya.
“Bilamana memang (bangunan) tidak berizin dan lingkungan belum ada referensi untuk perizinannya maka akan kita stop, kita segel,” pungkasnya. (Red)
Baca juga: Satpol PP Tangsel Tambah 103 Personel