Jurnalistika.id – Diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan berlantai dua di jalan Baulevard Bintaro, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dugaan bangunan tersebut belum memiliki IMB karena belum adanya plang IMB.
Hal tersebut yang diresahkan oleh warga sekitar berinisial RY, dirinya mengatakan belum adanya plang IMB atas bangunan tersebut.
Baca juga: Diduga Mencuri, Pemuda Dihakimi Hingga Tewas, Polres Lebak: Tetap Akan Melakukan Proses Hukum
“Kalau memang ada izinnya, kenapa tidak ada pelang IMB yang menandakan sudah berizin,” tegasnya kepada awak media saat jumpa di lokasi pembangunan, Rabu (19/05/2021).
Lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa sebelum dibangun sebuah bangunan harus memiliki izin.
“Seharusnya izin dulu baru membangun, kalau membangun dulu buat ajah negara sendiri sekalian, artinya jangan dibuat pemerintah di dalam pemerintahan, kalau memang itu kepentingan pihak swasta sekalipun, harus izin terlebih dahulu ke Pemerintahan Daerah , khususnya izin ke DPMPTSP,” tegasnya kembali.
Dilain sisi, Lurah Parigi, Rahmat saat di konfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp mengatakan bahwa sudah ada izin bangunan tersebut.
“Ia mas kalau ke saya sudah ada izin mas,” tuturnya.
Baca juga: Polsek Jagakarsa Lakukan 3T Untuk Warga Yang Pulang Mudik
Sementara, sampai berita ini dipublish belum adanya jawaban atas IMB bangunan tersebut oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.
Sekedar informasi, Sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 06 Tahun 2015 perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 Pasal 13 a dan b yang berbunyi; “setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari Pemerintah daerah serta harus memenuhi persyaratan administratif dan peryaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan”.