jurnalistika.id – Dalam satu bulan terakhir, Masyarakat Kota Tangerang tengah mengadakan pesta 3 tahun sekali yaitu pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih Ketua RW yang diwakilkan oleh pengurus inti RT setempat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007, Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang menjadi mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Pada konteks pemilihan Ketua RW di Kota Tangerang, Walikota Tangerang sudah menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga.
Dalam Bab 12 tentang Pemilihan, di perwal tersebut terdapat syarat-syarat untuk menjadi calon ketua RW. Pada point “J” disebutkan, Calon ketua RW telah bertempat tinggal tetap di RT/RW sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus, dibuktikan dengan KTP/KK.
Namun menurut dugaan, pemilihan ketua RW 01 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang masa bakti 2021-2023 telah cacat prosedur dalam proses seleksi. Salah satu calon dari tiga yang terdaftar diduga bukan lagi warga RW 01. Hal tersebut diungkapkan oleh kandidat Nomor urut 01, Judistia Aziz Tawakal, SH., melalui rilis pers, Selasa (14/11/21).
Judis menjelaskan, bahwa pemilihan ketua RW 01 harus mengacu pada Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang RT/RW, yang salah satu syaratnya harus bertempat tinggal selama minimal 1 tahun di lingkungan RW untuk semua calon kandidat.
“Penyaringan kandidat calon Ketua RW 01 sudah cacat secara prosedur yang sudah ditetapkan Perwal. Terbukti dengan salah satu kandidat yang bertempat tinggal di luar wilayah RW 01 tapi bisa menyalonkan diri di wilayah RW 01,” tulis keterangan Judis melalui rilis yang jurnalistika terima.
Selain itu, tambah Judis, keterlibatan Lurah Tanah Tinggi beserta jajarannnya sangat penting dalam mendukung pesta demokrasi di RW 01.
“Lurah harus tegas untuk menjalankan perintah undang undang. Syarat dalam Perwal 24 Tahun 2015 sudah jelas, pada point 1 dijelaskan, Panitia pemilihan dibentuk oleh Lurah dan ditetapkan dengan keputusan Lurah,” tambahnya.
Kemudian, Judis menegaskan, protesnya ini bukan agar jumlah suara berpindah kepadanya, tapi soal semua pihak antara panitia yang terlibat, Lurah maupun masing-masing kandidat untuk mematuhi peraturan.
“Mampu atau tidak menjalankan perintah undang undang, kandidat Nomor 03 harus didiskualifikasi karena cacat prosedur?,” tutup rilis tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi jurnalistika masih mencoba menghubungi panitia pemilihan Ketua RW 01, namun belum mendapat jawaban.
Baca Juga: