Jurnalistika
Loading...

Diduga Langgar Aturan Pilkada, Dimyati Natakusumah di Laporkan Ke Bawaslu

  • Jurnalistika

    11 Sep 2024 | 16:35 WIB

    Bagikan:

image

Gedung Bawaslu. (Dok. Jurnalistika)

jurnalistika.id – Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang atas dugaan pelanggaran menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2024. Dia dilaporkan bersamaan dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin terkait netralitas.

Laporan tersebut diajukan oleh tokoh masyarakat Kota Tangerang, Ibnu Jandi, yang menganggap bahwa sebagai seorang ASN, Nurdin seharusnya bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada salah satu kandidat.

“Ya, Kami laporkan Pj Wali Kota Tangerang, karena selaku ASN, Pj harus netral dalam menghadapi Pilkada Kota Tangerang 27 November 2024 nanti,” ujar Jandi setelah menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Selasa (10/9).

Baca juga: Dosen UNAIR Soal Kotak Kosong di Pilkada 2024: Tidak Ada Kaitan dengan Krisis Demokrasi

Menurut Jandi, Pj Wali Kota Tangerang seharusnya menolak atau menghindari kunjungan Achmad Dimyati Natakusumah, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Namun juga mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten.

Pj Wali Kota justru memberikan ‘karpet merah’ kepada Balon Wakil Gubernur Banten untuk kunjungan kerja ke Pemkot Tangerang. Jandi menilai ini tidak adil, harusnya ada sikap tegas untuk menolak.

“Ini tidak fair, harusnya Pj Wali Kota menolak atau menghindar,” tuturnya.

Pertemuan antara Pj Wali Kota dan Achmad Dimyati, yang berlangsung pada Senin (9/9), dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang.

Kehadiran mereka menimbulkan kesan bahwa ada kesepakatan tak tertulis yang memberi kemudahan bagi Dimyati untuk memuluskan langkahnya menuju Pilkada.

Ironisnya, lanjut Jandi, Nurdin baru saja mengadakan pertemuan dengan seluruh ASN di Pemkot Tangerang untuk menandatangani pakta integritas guna menjaga netralitas ASN dalam Pilkada.

“Para pegawai dikumpulkan untuk melakukan pakta integritas agar ASN netral. Tapi, kenapa kok dilanggar sendiri,” tambah Jandi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengonfirmasi laporan telah diterima dan tengah dipelajari lebih lanjut.

“Ya, kami sudah menerima laporan itu tadi sore. Saat ini, laporan masih dalam proses pengkajian,” jelas Komarullah.

Jika laporan tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, maka akan didaftarkan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Achmad Dimyati Natakusumah

Bawaslu

Pilgub Banten

Pilkada 2024


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami