Jurnalistika.id – Seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Kampung Citorek naga dua, Desa Citorek Naga Dua, Kecamatan Citorek, Kabupaten Lebak, Minggu 9 Mei 2020, pukul 18.30 WIB.
Diduga korban dianiaya hingga meninggal karena mencuri sepeda motor. setelah penganiayaan oleh sekelompok warga tersebut, korban dibawa ke puskesmas terdekat (diduga korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa)
Kejadian tersebut dibenarkan oleh tetangga korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, saudara Dedi meninggalkan dikarenakan pengeroyokan.
“Oleh karenanya, agar main hakim sendiri tidak terulang lagi, kami, warga masyarakat lebak memohon kepada aparat kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas oknum-oknum yang telah menyebabkan saudara Dedi meninggal dunia,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp, Senin (17/05/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses.
“Untuk pengeroyokan masih mendalami kembali,” kata IPTU Indik, Rabu (19/05/2021).
Lanjut, dirinya menegaskan walau korban diduga melakukan pencurian, tetap akan melakukan proses hukum atas meninggalnya korban.
Melihat terjadinya kasus pengeroyokan hingga tewas, Praktis Hukum Pimpinan Kantor Hukum Trio Alberto, S.H.,M.H. dan Rekan, Trio Alberto, S.H.,M.H. menyayangkan, adanya upaya main hakim sendiri, sedangkan negara ini adalah negara hukum sebagaimana di konstitusi.
Baca juga: Pemberhentian-75-pegawai-kpk-yang-tidak-lulus-tes-perlu-adanya-perbaikan-di-instansi-kpk
“Upaya main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara kita, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang, itu juga bagian dari pelanggaran HAM,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/05/2021).
Lanjut, dirinya menjelaskan dalam Pasal 351 KUHP, jika perbuatan (penganiayaan) itu menjadikan mati orangnya, dia di hukum penjara selama-lamanya penjara 7 tahun.
“Penegak hukum harus dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut, dan menggali sedalam dalamnya semua informasi kronologis kejadiannya,” tegasnya.
Sampai saat ini kelurga korba masih belum dapat dimintai keterangan karena kondisi yang masih shock atas meninggalnya korban.