jurnalsitika.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada 2024 mendapatkan gaji hingga Rp2,2 juta. Namun, besaran tersebut tergantung posisi yang diemban.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan gaji Panwascam disesuaikan mulai dari ketua, anggota, hingga pelaksanaan non-teknis.
Adapun rinciannya, ketua Panwascam mendapatkan gaji paling tinggi yakni sebesar Rp2.200.000 per orang. Kemudian anggota mendapatkan Rp1.900.000 per orang, di bawahnya kepala sekretariat Rp1.550.000 per orang.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Rencana Percepat Pilkada 2024, Tetap Sesuai Jadwal
Kemudian ada Pelaksanaan Teknis PNS yang mendapat Rp900.000 per orang tiap bulan. Sementara pelaksanaan Teknis Non PNS sebesar Rp1.500.000. Besaran tersebut akan didapatkan tiap bulan oleh masing-masing posisi.
Namun, di samping gaji tersebut ada tugas dan kewajiban yang harus diemban oleh Panwascam Pilkada 2024.
Tugas dan Wewenang Panwascam Pilkada 2024
Panwascam memiliki tanggung jawab krusial dalam mengawasi jalannya Pemilihan di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 dalam undang-undang yang sama, Panwascam memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pelaksanaan Pemilihan atau Pilkada. Dengan tulus dan penuh dedikasi, mereka melaksanakan tugas dan wewenang yang meliputi:
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
– pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap
– pelaksanaan Kampanye
– perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya
– pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan
– penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
– proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS
– pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
- Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.
- Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara saat pemilihan panitia pengawas kecamatan memiliki kewajiban.
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
- Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota.
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini