jurnalistika.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas 3.000 meter di Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
TPS yang penuh dengan limbah domestik ini sebelumnya mendapat keluhan dari warga sekitar terkait pencemaran lingkungan.
“Tadi pagi kebetulan kami melakukan kroscek lapangan dulu dan telah diverifikasi ini adalah TPS ilegal. Kami segel,” ujar Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Ditjen Gakkum KLHK, Sumarna, Rabu (15/1/2025).
Sumarna menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait bau menyengat, lalat, dan pencemaran air di sekitar TPS ilegal tersebut.
Baca juga: Penyebab Tak Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis di Tangsel
Saat ini, barang bukti berupa sampah yang ada di lokasi telah diamankan dan menunggu tindak lanjut.
“Sementara dijadikan barang bukti dulu. Kami ada tindak lanjut, koordinasi dengan bentuk surat ke DLH Tangsel, apakah nanti sampah itu dibawa ke TPA legal atau bagaimana, kita lihat nanti,” jelasnya.
KLHK juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Sumarna, jika pemilik lahan dan pengelola sampah kooperatif, pembinaan akan dilakukan agar limbah dipindahkan ke TPS legal. Namun, jika tidak, tindakan tegas akan diambil.
Baca juga: SDN di Tangerang Diduga Minta Siswa Bayar Wadah Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
Ketua RT 02 RW 06 Perumahan Reni Jaya, Hasan Basri, menyampaikan bahwa warga sangat terdampak oleh keberadaan TPS ilegal tersebut.
“Bau, lalat, air tercemar, nyamuk, bahkan ada yang kena ISPA warga saya. Intinya ditutup, enggak ada pembuangan lagi di situ karena sudah menganggu warga. Secepatnya lah,” kata Hasan.
Warga berharap penyegelan TPS ilegal ini segera diikuti dengan langkah penutupan permanen agar mereka bisa kembali hidup dengan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.