Jurnalistika
Loading...

Dinas Perkimta Tangsel Renovasi 198 RTLH Tahun 2021, Begini Syarat dan Kriteria Mendapatkannya

  • Miftahul Huda

    18 Des 2021 | 16:55 WIB

    Bagikan:

image

Pilar Saga Ichsan meresmikan rumah penerima bantuan RUTLH 2021 di Rawa Buntu, Serpong, Kamis (15/12/21) Dok/Mif

jurnalistika.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Dinas Perkimta Tangsel) menyelesaikan Program Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) tahun 2021 sebanyak 198 unit rumah.

Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, program RUTLH adalah program dari Disperkimta Kota Tangsel yang telah berjalan sejak era Walikota Tangsel sebelumnya, Airin Rachmy Diani.

“Program ini adalah program Walikota sebelumnya, sangat bagus untuk terus dilanjutkan karena sangat membantu masyarakat yang kurang mampu,” ujar pilar saat meresmikan rumah penerima bantuan RUTLH di RT/03 RW/03, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong , Jumat (17/12/21).

Pilar mengatakan, pada tahun depan Pemerintah Kota Tangsel melalui Disperkimta akan membedah lagi 150 unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

“Iya kita lihat nanti APBD di tahun depan untuk Program RUTLH,” kata Pilar yang pada hari itu juga meresmikan rumah penerima bantuan RUTLH 2021 di RT/04 RW/01, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.

Sementara itu, penerima manfaat program RUTLH tahun 2021, Sunan, mengungkapkan ucapan terima kasih atas bantuan dari pemerintah Kota Tangsel. Ia mengatakan, dulu rumahnya sering bocor dan tidak layak untuk dihuni.

“Alhamdulillah atas berkat warga dan Pemerintah Kota Tangsel yang sudah peduli membantu masyarakatnya,” ujarnya kepada jurnalistika.id, Kamis (17/12/21).

Sunan menambahkan, selama rumahnya diperbaiki, ia menginap di rumah orang tuanya sehingga tidak terbebani dengan biaya sewa.

Diketahui, Penerima program RUTLH adalah berdasarkan usulan kegiatan dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, Kecamatan hingga ke Musrenbang Kota dan usulan melalui Forum SKPD. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Perkimta Tangsel.

Selain itu, Pelaksanaan kegiatan Perbaikan RUTLH dilakukan secara swakelola bersama dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang ada di setiap kelurahan lokasi penerima bantuan RUTLH.

“Kerjasama dengan BKM ini merupakan wujud sinergitas pemerintah daerah dengan masyarakat dalam membangun Kota Tangsel. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini telah bekerjasama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Kota Tangsel,” ujar PLT Sekdis Disperkimta Tangsel, Yulia Rachmawaty.

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan RUTLH Dinas Perkimta Tangsel

Masyarakat yang berhak menerima bantuan melalui kegiatan ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau domisili Daerah;
  2. Berkeluarga;
  3. Berpenghasilan dibawah upah minimum Kota;
  4. Memiliki tempat tinggal tetapi tidak layak huni;
  5. Tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal merupakan tanah hak milik atau dikuasai paling luas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi);
  6. Tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari pihak manapun
  7. Diusulkan oleh Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dengan persetujuan Lurah dan Camat.

Adapun kriteria rumah penerima manfaat program RUTLH berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 sebagai berikut:

  1. Rumah dengan kondisi rusak berat
  2. Atap material non permanen dengan kondisi rusak
  3. Dinding material non permanen dengan kondisi rusak
  4. Lantai belum tertutup material permanen
  5. Belum memiliki sanitasi dasar. (Adv)

Baca Juga:

Disperkimta Tangsel

Pemkot tangsel

Pilar Saga Ichsan

RUTLH Tangsel


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami