Jurnalistika
Loading...

Dinilai Hambat Pemberian ASI, Pemerintah Larang Diskon Produk Susu Formula

  • Arief Rahman

    31 Jul 2024 | 09:45 WIB

    Bagikan:

image

Presiden Jokowi. (Dok. setkab.go.id)

jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan yang melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon pada produk mereka.

Kebijakan baru ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, perubahan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli lalu.

Dalam Pasal 33 PP tersebut, dinyatakan bahwa pemberian diskon susu formula bayi dan produk pengganti ASI dianggap dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

Baca juga: Alasan di Balik Larangan Menjual Rokok Eceran

Spesifiknya, Pasal 33 huruf c mengatur bahwa segala bentuk potongan harga, tambahan, atau insentif dalam bentuk apapun untuk pembelian susu formula bayi dan produk pengganti ASI dilarang keras.

“Larangan ini mencakup pemberian potongan harga, tambahan, atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Tidak hanya soal diskon, PP tersebut juga memperluas larangan dengan melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis.

Hal ini termasuk penawaran kerja sama dalam bentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, serta ibu hamil dan ibu yang baru melahirkan.

Presiden Jokowi juga mengeluarkan larangan bagi produsen atau distributor susu formula untuk menjual produk mereka langsung ke rumah-rumah pembeli.

Diralang Berikan Informasi Mengenai Susu

Selain itu, Pasal 33 huruf d melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI kepada masyarakat.

Iklan mengenai susu formula atau produk pengganti ASI juga tidak luput dari pengawasan ketat. PP ini melarang segala bentuk pengiklanan produk tersebut di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, serta media sosial.

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya serta susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial,” demikian tercantum dalam Pasal 33 huruf e.

Langkah tegas ini diambil oleh pemerintah untuk mendorong pemberian ASI eksklusif bagi bayi. Alasan lain guna menghindari praktik-praktik yang dapat mengurangi pentingnya peran ASI dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

diskon susu formula

jokowi

larangan susu formula


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami