jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait hasil Pilpres 2024.
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan gugatan AMIN tidak jelas dan kabur. Ia juga menilai permohonan tersebut sama sekali tidak mengarah kepada perselisihan hasil Pilpres.
“Dalil pemohon tidak jelas dan kabur baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang dijadikan dasar permohonan sama sekali tidak mengarah pada perselisihan hasil Pemilihan Umum,” kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Yusril Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Timnas AMIN Kebanyakan Narasi dan Asumsi
Hifdzil menambahkan gugatan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Pasalnya, tidak memperkarakan hasil Pilpres, melainkan justru menyoroti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Sebelumnya, kubu Timnas AMIN melayangkan gugatan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres karena dinilai terdapat banyak dugaan kecurangan.
Baca juga: Denny Indrayana Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Bakal Dikabulkan MK
Timnas AMIN juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Kemudian menginginkan Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara, sidang sengketa Pilpres 2024 sudah dimulai sejak Rabu (27/3/2024) kemarin. Dilanjutkan hari ini Kamis (28/3), MK menargetkan persidangan perkara ini akan selesai dalam 14 hari.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.