Jurnalistika
Loading...

Dipecat karena Terbukti Asusila, Hasyim Asy’ari Berterima Kasih ke DKPP

  • Arief Rahman

    04 Jul 2024 | 08:55 WIB

    Bagikan:

image

Hasyim Asy’ari bersama Presiden Joko Widodo. (Dok. setkab.go.id)

jurnalistika.id – Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memecatnya dari jabatan ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Berdasarkan putusan DKPP, Hasyim Asy’ari dipecat karena diketahui telah berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag. Tindakan tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” kata Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Kasus Pelecehan Seksual

Hasyim Asy’ari juga menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak berkaitan dengan tindakannya.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” tuturnya.

“Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih,” tutup Hasyim.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy’ari berupa pemecatan dari jabatan ketua KPU. Dia terbukti berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.

Baca juga: Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Asal Resmi

Perbuatan itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam tempat hasyim menginap.

DKPP memaparkan, Hasyim menghubungi CAT untuk meminta mendatangi kamarnya pada malam 3 Oktober 2023. CAT sudah berusaha menolak, tetapi karena Hasyim memaksa terjadilah hubungan badan.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara terpadu dan mengadu pada 3 Oktober 2023,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Ratna mengungkap penilaian itu sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21. Namun, DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti yang disebutkan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

DKPP

Hasyim Asy'ari

kasus asusila

KPU


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami