jurnalistika.id – Pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di atas lahan milik PT. Pertamina di Jalan Karyawan Rt 003, RW 01, Pondok Ranji, Ciputat Timur (Ciptim) siap-siap mendapatkan sanksi.
Keberadaan TPS ilegal tersebut juga disebut sebagai biang kerok banjir di SMAN 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang lambat surut.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Rastra Yudhatama menyebutkan, aktivitas pembuangan sampah liar dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
“Merujuk pada Perda 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Hal yang terjadi (TPS ilegal) di Pondok Ranji dapat kita beri sanksi. Yang pertama adalah sanksi administrasi setelahnya sanksi pidana,” sebut Yudha via telepon, Jumat (10/6/2022).
Adapun sampah di TPS ilegal yang sudah terjadi, pihaknya bakal mengarahkan pengelola atau masyarakat agar mendistribusikannya ke tempat pengelolaan sampah yang telah ditentukan.
“Nanti kita arahkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah,” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih menyelidiki identitas pengelola TPS liar itu.
“Nanti dikabarin ya bro,” ucapnya.
Pantauan di lapangan, tampak lahan milik PT. Pertamina yang berdekatan dengan pemukiman digunakan untuk TPS. Padahal pihak Pertamina sendiri sudah memasang papan larangan terkait pembuangan sampah maupun lahan hunian.
Sebelumnya, sejumlah warga mengadu ke Pemerintah Kota Tangsel lantaran keberadaan TPS tersebut merugikan lingkungan sekitar.
Alhasil saat ini TPS ilegal tersebut dipasang garis batas PPNS untuk dilakukan penyelidikan oleh Satpol PP Tangsel.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Pertamina untuk mendapat informasi lebih lanjut.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari jurnalistika di Google News, klik di sini.